Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Andhika Surya Gumilar Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Jawa Barat

H
HubaEditor: Huba
|08:00 WIB
Bagikan:
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Andhika Surya Gumilar Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Jawa Barat
RANPERDA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Andhika Surya Gumilar saat Pembahasan Ranperda di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/6).

SUBANG-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Komisi V, Andhika Surya Gumilar memberikan sejumlah pandangan kritis dan konstruktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Pembahasan Ranperda tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27 Bandung, pada Jumat (16/6).

Dalam kesempatan tersebut, Andhika menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat dan menyeluruh dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang selama ini banyak menyisakan persoalan di lapangan. Salah satu isu utama yang disorotinya adalah keberadaan tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah di Jawa Barat. "Ranperda ini harus bisa memberikan solusi konkret terhadap praktik tambang ilegal yang hingga kini masih berlangsung. Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat," ujar Andhika.

Menurutnya, perlu ada pendekatan tegas dan sistematis dari pemerintah daerah dalam menertibkan tambang ilegal tersebut. Ia mengusulkan agar Ranperda ini mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang jelas dan kuat.

Selain itu, Andhika juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap moratorium perizinan pertambangan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, meski moratorium diperlukan untuk memperbaiki tata kelola, namun harus tetap memberi kepastian bagi investasi yang legal dan memiliki potensi besar terhadap perekonomian daerah. "Investasi di sektor pertambangan memerlukan biaya besar. Jangan sampai karena ketidakpastian hukum dan kebijakan yang berubah-ubah, investor legal menjadi ragu untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tambang-tambang yang memiliki komitmen tinggi terhadap keberlanjutan dan patuh terhadap regulasi. Untuk itu, Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi usaha pertambangan yang berizin dan berinvestasi besar.

Andhika juga menyarankan agar Ranperda ini selaras dengan program prioritas Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah-wilayah yang menjadi konsentrasi pertumbuhan ekonomi baru. "Tambang bukan hanya tentang menggali dan mengambil, tapi juga harus ikut serta dalam menyukseskan pembangunan daerah. Harus ada kontribusi yang nyata," tegasnya.

Salah satu bentuk kontribusi tersebut, menurut Adhika, adalah pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang. Ia menilai selama ini banyak perusahaan tambang yang belum optimal menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar. "Melalui Ranperda ini, perusahaan tambang harus diwajibkan melaksanakan CSR yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Tidak hanya simbolis, tapi ada dampak langsung terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di wilayah tambang," katanya.

Andhika berharap, Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, namun mampu menjadi instrumen nyata dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Jawa Barat. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pembentukan Ranperda ini melibatkan partisipasi publik dan para pemangku kepentingan agar dapat merumuskan aturan yang adil dan implementatif. "Masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi sangat penting agar Ranperda ini betul-betul menjawab tantangan dan kebutuhan di lapangan," pungkasnya.(hdi/sep)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle34 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang12 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle15 jam lalu