Bakar Lahan Bisa Dipidana, Polres Subang Ingatkan Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

SUBANG-Masyarakat di Kabupaten Subang diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, praktik tersebut juga dapat berujung pada proses hukum. Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.
“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merembet ke lahan maupun kawasan di sekitarnya,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia menyebut, pencegahan kebakaran lahan membutuhkan kesadaran bersama. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan serta memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang.
Edi menambahkan, masyarakat yang melihat adanya titik api di kawasan hutan maupun lahan kering diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.
“Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan apabila melihat titik api atau kebakaran agar bisa segera ditangani,” katanya.
Secara hukum, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam Pasal 108, pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 sendiri telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Subang pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan, khususnya di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.
Imbauan tersebut sejalan dengan semangat “Jaga Rawat Jawa Barat”, yakni mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Jaga hutan, jaga lingkungan. Jangan sampai karena api, kita berurusan dengan hukum,” pungkas Edi. (cdp/ysp)
