Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bakar Lahan Bisa Dipidana, Polres Subang Ingatkan Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:59 WIB
Bagikan:
Bakar Lahan Bisa Dipidana, Polres Subang Ingatkan Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun
IMBAUAN: Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Masyarakat di Kabupaten Subang diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, praktik tersebut juga dapat berujung pada proses hukum. Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.

“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan merembet ke lahan maupun kawasan di sekitarnya,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Dia menyebut, pencegahan kebakaran lahan membutuhkan kesadaran bersama. Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan serta memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang.

Edi menambahkan, masyarakat yang melihat adanya titik api di kawasan hutan maupun lahan kering diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.

“Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan apabila melihat titik api atau kebakaran agar bisa segera ditangani,” katanya.

Secara hukum, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tercantum dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Dalam Pasal 108, pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. 

UU Nomor 32 Tahun 2009 sendiri telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Polres Subang pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan, khususnya di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

Imbauan tersebut sejalan dengan semangat “Jaga Rawat Jawa Barat”, yakni mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Jaga hutan, jaga lingkungan. Jangan sampai karena api, kita berurusan dengan hukum,” pungkas Edi. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle12 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu