Bulan Ramadhan, MUI Subang Keluarkan Imbauan Resmi untuk Masyarakat

PASUNDANEKSPRES.ID - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, khususnya umat Islam.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 04/B/MUI/II/2026, yang bertujuan menjaga kemuliaan serta kekhusyukan ibadah selama bulan penuh berkah.
Ketua Umum MUI Kabupaten Subang, KH. Abdu Manaf, menyampaikan Ramadhan harus dimaknai sebagai momentum meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan.
“Dalam imbauan ini, kami mengajak umat Islam untuk memanfaatkan bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah, meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT, serta senantiasa berdoa demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara agar tetap aman, tentram, dan kondusif,” ujarnya pada selasa (17/2/2026).
MUI Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya mempererat tali silaturahmi antar sesama anak bangsa dengan memperkokoh ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. Masyarakat diimbau untuk menjauhi fitnah, pertengkaran, serta tidak menyebarkan konten kebencian dan berita bohong (hoaks) yang dapat merusak suasana Ramadhan, baik melalui media sosial maupun media lainnya.
Selain itu, umat Islam di Kabupaten Subang diingatkan untuk terus meneguhkan komitmen kebangsaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dinilai sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, MUI Kabupaten Subang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan persamaan hak, saling menghargai, serta tidak mempertajam perbedaan yang bersifat kontraproduktif. MUI juga menyatakan dukungan dan apresiasi kepada pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah.
Dukungan tersebut meliputi pengamanan setiap jengkal tanah air, pemberian jaminan keamanan dan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan, serta langkah persuasif dan preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan dan potensi keributan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Termasuk di antaranya penutupan tempat hiburan dan keramaian, serta pencegahan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
MUI Kabupaten Subang juga mengimbau para pemilik rumah makan, warung nasi, dan restoran agar tidak membuka usaha pada siang hari selama bulan Ramadhan, kecuali pada sore hari menjelang berbuka puasa hingga waktu sahur.
Untuk menjaga kekhusyukan ibadah, masyarakat diminta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan, seperti kebisingan berlebihan, penggunaan petasan atau mercon, serta kegiatan lain yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kesucian Ramadhan.
Dalam imbauan tersebut, MUI turut menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama dan dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap warga diharapkan saling menghormati perbedaan, baik bagi yang menjalankan ibadah puasa maupun yang sedang berhalangan, demi terciptanya keharmonisan sosial di Kabupaten Subang.
Selain itu, umat Islam Kabupaten Subang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah dan zakat maal melalui Badan Amil Zakat dan/atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang ditunjuk pemerintah melalui BAZNAS Kabupaten Subang.
“Mudah-mudahan kita semua senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keistiqamahan dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah Ramadhan, serta tetap menjaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan demi mewujudkan Subang Ngabret, Ngawangun Bareng Rakyat,” pungkasnya.(hdi/ysp)
