Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berdasar Keterangan Saksi dan Ahli

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:07 WIB
Bagikan:
Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berdasar Keterangan Saksi dan Ahli
Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. (Sumber Foto: Suara Surabaya/dok. istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah memasuki tahap penyampaian keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada hari Rabu, 3 Juli 2024. 

Tim kuasa hukum menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.

Keterangan Saksi Fakta dan Ahli

Mengutip IDN Times Jabar, empat saksi fakta yang dihadirkan adalah Suharsono alias Bondol, yang merupakan paman dari Pegi Setiawan; Dede Kurniawan, teman Pegi di Cirebon sejak 2015; Agus, pemilik rumah proyek; dan Riana, istri Agus. 

Sementara itu, saksi ahli yang memberikan keterangan adalah Prof. Suhandi Cahaya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Polda Jabar Ungkap Siap Beberkan Belasan Jawaban dari Gugatan Kubu Pegi Setiawan

BACA JUGA:Update Kasus Vina Cirebon, Benarkah Polisi Salah Tangkap Pegi Setiawan?

1. Penjelasan Saksi Ahli: Pegi Setiawan Salah Sasaran

Prof. Suhandi Cahaya, saksi ahli dalam persidangan, menyampaikan bahwa penetapan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan ini tidak bisa dihapuskan atau dianulir tanpa melalui gelar perkara. 

Menurut Suhandi, dalam kasus ini terdapat tiga orang yang masuk dalam DPO, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun, belakangan dua dari mereka dianulir. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan tentang penghapusan dua DPO tersebut, dan Suhandi menegaskan bahwa penghapusan tidak dapat dilakukan tanpa adanya berita acara penangkapan atau bukti kematian. 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Beri Advokasi Sosial Bagi Keluarga Pegi Setiawan

Ketika tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan tentang perbedaan ciri-ciri DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat, Suhandi menjawab bahwa penangkapan yang tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut merupakan kesalahan penangkapan.

2. Nama Alias Pegi Setiawan: "Pegong"

Dede Kurniawan, saksi yang merupakan teman bermain Pegi Setiawan di Cirebon sejak 2015, mengungkapkan bahwa Pegi memiliki nama alias "Pegong" dan bukan "Perong". 

Dede menyatakan bahwa selama berteman dengan Pegi, ia tidak pernah mengetahui ada panggilan lain selain "Pegong".

3. Alibi Pegi Setiawan: Berada di Bandung Saat Kejadian

Suharsono alias Bondol, paman Pegi Setiawan, meyakini bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini karena saat kejadian, Pegi berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Perong Sudah Siapkan "Senjata" untuk Gugatan Pra-Peradilan

Pembunuhan Vina dan Eki terjadi di SMPN 11 Kota Cirebon pada 7 Agustus 2016.

Suharsono menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi bersama dua temannya mengantarnya ke Bunderan Cibiru untuk pulang ke Cirebon. 

Agus, pemilik rumah tempat Pegi bekerja, juga mengkonfirmasi bahwa Pegi berada di tempatnya bekerja saat kejadian. 

Istri Agus, Riana, turut membenarkan bahwa ia melihat Pegi sedang bekerja pada tahun tersebut.

Keterangan dari saksi fakta dan ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alibi dan dugaan kesalahan penangkapan dalam kasus ini. 

Sidang ini akan terus berlanjut untuk menentukan keputusan akhir terkait status tersangka Pegi Setiawan. (pm)

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Headline13 menit lalu
Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Nasional13 menit lalu
Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Headline33 menit lalu
Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional35 menit lalu
ADVERTISEMENT
Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Olahraga55 menit lalu
Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini11 jam lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat13 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta13 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang13 jam lalu
Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Purwakarta13 jam lalu