PASUNDAN EKSPRES - Perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon kini mulai mengerucut dan menemukan titik terang yang selama ini masih jadi sorotan di media sosial. Meski film Vina: Sebelum 7 Hari sudah pamit dari bioskop dan mengumpulkan 5,8 juta penonton. Namun, sampai saat ini kasus Vina Cirebon masih bergulir.
Update kasus Vina Cirebon mengabarkan bahwa kini tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengiginkan pembuktian bahwa kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang sebenarnya.
BACA JUGA:Kakang Prabu dan FX Rudy Dukung Pencalonan Budi Hermawan Sebagai Calon Bupati Purwakarta 2024-2029
Menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, akhrinya terkuak fakta baru yang mencengangkan. Mengutip dari YouTube channel Uya Kuya TV, pengacara Pegi Setiawan turut membagikan fakta baru.
Dalam pernyataannya melalui kliennya tersebut, pengacara Pegi Setiawan mengungkap kepada Uya Kuya tentang kedatangan tamu tak diundang yang menyodorkan sebuah kertas kosong kepada kliennya.
BACA JUGA:Pemulangan Jemaah Gelombang 1 ke Tanah Air, 14 Asrama Haji Siap Layani Kedatangan Jemaah
Menurut pengakuan pengacara Pegi Setiawan, hal tersebut dilakukan oleh seseorang yang tidak disebutkan namanya dan meminta sidik jari Pegi Setiawan.
"Beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap, ada sesorang yang meminta sidik jari Pegi entah saat di sel atau di ruang pemeriksaan", ungkap pengacara Pegi Setiawan.
BACA JUGA:DiSkakmat Pandji Pragiwaksono, Ini Alasan Anies Baswedan Tidak Ingin Masuk Parpol
Padahal menurut pengacara Pegi Setiawan, untuk pengambilan sidik jari harus melalui prosedur dengan didampingi Propam dan melampirkan data lengkap yang bersangkutan hingga tanda tangan.
"Padahal saat itu Pegi hanya diberi kertas kosong", tambah pengacara Pegi Setiawan.
BACA JUGA:PGRI Tirtamulya Karawang Segel Gedung kantor Korwilcambidik Tirtamulya
Alhasil, pengakuan dari pengacara Pegi Setiawan itu membuat publik semakin bertanya-tanya tentang kejanggalan penetapan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Sebagai informasi tambahan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengikuti sidang praperadilan pada 24 Juni 2024.
Sidang perdana kasus Vina Cirebon di tahun 2024 ini bertujuan untuk membuktikan apakah Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong atau bukan?
(nym)