News

Kuasa Hukum Pegi Perong Sudah Siapkan "Senjata" untuk Gugatan Pra-Peradilan

Pra-Peradilan Pegi Perong. (Sumber ilustrasi: any sources)

PASUNDAN EKSPRES - Status tersangka yang "disematkan" kepada Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus Vina Cirebon yang kembali diusut setelah 8 tahun tidak ada kejelasan mendapatkan banyak pembelaan dari 65 pengacara.

Pra-Peradilan Pegi Perong

Tim Advokat pun sedang menyusun pra-peradilan untuk menuntaskan kasus Vina Cirebon yang telah 'membawa' Pegi Perong sebagai tersangka.

68 pengacara pun turut mengajukan pra-peradilan dan hanya beberapa saja yang akan masuk ke dalam pengadilan.

Para kuasa hukum pun telah mempersiapkan berbagai hal untuk membela Pegi Perong di persidangan nanti.

 

BACA JUGA:Jokowi Minta Kapolri Transparan dalam Kasus Vina Cirebon

 

"Ya, kami tidak mungkin buka di sini karena itu merupakan senjata kami dan akan ada kejutan-kejutan di pra-peradilan nanti," jelas Niko Kilikilly sebagai Pengacara Pegi Perong dalam LIVE di TV One News yang dikutip oleh Pasundan Ekspres pada Rabu, 5 Juni 2024.

Selain itu, ada pula kesaksian dari Mel Mel yang melihat bahwa Pegi Perong terlibat dalam kejadian pada Agustus 2016 tersebut.

"Ya itu semua nanti kita buktikan di pengadilan nanti karena menurut keyakinan kami, para lawyer, kami sudah komunikasi langsung dengan keluarga Pegi, khususnya Ibunya, Bapaknya, dan semua orang tahu (keluarga besarnya) juga tahu bahwa pada malam itu, Pegi itu sedang berada di Bandung," 

Adapun kesaksian lain yang didapat dari lingkungan sekitar Pegi Perong mengenai keberadaannya saat kejadian kasus Vina Cirebon tersebut.

 

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Mencuat, Susno Duadji Bilang Hal Ini Terkait Penangkapan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Susno Duadji Pertanyakan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus: 2 Lagi Mana?

 

"Bukti-bukti lain juga (menurut teman dan tetangganya) mengatakan bahwa Pegi ini waktu kejadian juga ada di Bandung, kita melihat juga saksi-saksi ada 6 orang, 5 mengatakan tidak mengenal terus yang satu si Aep mengatakan mengenal, padahal kalau 2016 ditanya, dia tidak mengenal, tapi sekarang mengenal. Hati-hati, sumpah palsu, keterangan palsu itu 7 tahun ancamannya," tambah Niko.

Adapun keterangan tambahan berupa kuasa hukum Pegi Perong mengaku tidak megetahui bahwa di malam hari pada pra-rekonstruksi, Pegi dimintai tanda tangan oleh 2 orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai pengacara yang akan membantu Pegi.

"Kita tim lawyer tidak tahu sama sekali," ungkap Niko.

 

Perkembangan terbaru, kuasa hukum pun melaporkan peristiwa yang telah menimpa Pegi ini ke KOMNAS HAM, Komisi III DPR, Kapolri, Menkopulhukam, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan yang etrakhir kepada Presiden Republik Indonesia.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua