News

Dedi Mulyadi Beri Advokasi Sosial Bagi Keluarga Pegi Setiawan

vina cirebon
DAMPINGAN: Kang Dedi Mulyadi (KDM) hadir ke sidang pra peradilan di PN Bandung, Selasa (2/7).

BANDUNG-Kang Dedi Mulyadi (KDM) hadir ke sidang pra peradilan di PN Bandung, Selasa (2/7). Kedatangannya untuk mendampingi keluarga Pegi Setiawan yang hadir mengikuti sidang.

Ditemui usai sidang, KDM menjelaskan kehadirannya tidak untuk menanggapi materi persidangan. Sebab hal tersebut merupakan ranah pengacara.

"Tugas saya adalah menyajikan keterangan semua pihak dari kanan, kiri, bawah, atas, tengah secara objektif sehingga narasinya dibaca sempurna oleh publik," ucapnya.

Selain itu, KDM juga sejak awal mendampingi keluarga Pegi dan para terpidana lainnya untuk memberikan advokasi sosial. Hal tersebut sering ia berikan tidak hanya untuk Cirebon tapi berbagai kasus di daerah lainnya.

Menurutnya, banyak orang berperkara yang harus berhenti dari pekerjaannya sehingga tidak bisa menafkahi keluarga lain. Tidak hanya soal nafkah, keluarga juga kerap tak punya ongkos untuk menghadiri pemeriksaan ke satu tempat.

"Advokasi sosial ini bukan yang pertama, terlalu banyak seperti di Garut dan Bandung. Sehingga kita penuhi kebutuhan dapurnya sehingga dia tenang duduk di ruang pengadilan itu," ujarnya.

Dengan ketenangan tersebut pihak keluarga bisa fokus untuk menghadapi perkara dan berdoa untuk keluarganya.

"Nah inilah tugas saya, aspek-aspek sosial juga harus kita perhatikan pada siapapun yang sedang menghadapi masalah seperti ini," ucap Kang Dedi Mulyadi.

Selain itu, Dedi juga ikut menanggapi soal munculnya Ketua RT pada kasus yang menjerat tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.

Diketahui, Ketua RT yang bernama Pasren tersebut memberikan keterangan soal adanya iming-iming uang guna memberikan keterangan bohong.

Imbas hal tersebut, lewat laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024 atas nama Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya. Pasren dilaporkan terkait keterangan bohong yang dilakukan di atas sumpah pengadilan.

“Itukan hak pak RT untuk menyampaikan itu dan ternyata pernyataan pak RT dibantah oleh pihak keluarga terpidana, Posisi itu kan saya berada keluarga terpidana merasa keberatan terhadap pernyataan pak RT kemudian mereka melaporkan ke Mabes Polri atas pendampingan dari Peradi,” ucapnya.

“Sekarang uji saja daripada di uji diluar melalui wacana baik di media sosial, maupun televisi yang tidak ada habisnya, diuji saja oleh penyidik Mabes Polri siapa yang berbohong uji saja secara objektif,” sambungnya.

Dedi menyayangkan polemik ini kembali berlarut. Padahal, kala itu dirinya sangat ingin menemui pihak RT guna mengungkap kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

“Ya sebenarnya dari dulu berharap bisa bertemu pak RT dan berbagai tuduhan yang dilaukan terpidana itu bisa dijawab oleh pak RT secara langsung. tetapi waktu itu kesulitan menemui pak RT dan mungkin juga pak RT banyak kesibukan yang harus dijalani,” ujarnya.

Terkait isu dirinya bakal dilaporkan oleh salah satu pengacara terkait keikutsertaannya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dedi menanggapi dengan santai soal permasalahan tersebut.

“Dilaporkan oleh siapa?, ya kalau masih isu gak perlu ditanggapi,” pungkasnya. (mas/dam/ysp)

Berita Terkait