Inflasi Subang Masih Terkendali

PASUNDANEKSPRES.ID - Pada September 2025 terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) Kabupaten Subang sebesar 1,98 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,2.
Angka tersebut masih tergolong rendah jika dibandingkan inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 2,19 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,02.
Bahkan, Kabupaten Subang berada diperingkat ke-2 terendah inflasi tertinggi terjadi di Kota Sukabumi sebesar 3,89 persen dengan IHK sebesar 110,00, sedangkan inflasi terendah terjadi di Kabupaten Bandung sebesar 1,87 persen dengan IHK sebesar 109,20.
Selain itu, angka tersebut masih berada dalam kisaran target inflasi nasional, yakni 1,5 persen hingga 3,5 persen, serta lebih rendah dari inflasi nasional sebesar 2,65 persen.
Angka tersebut juga masih cenderung berada pada level yang terkendali, yaitu di bawah titik tengah target 2,5 persen, jika dibandingkan dengan target dan realisasi nasional.
Berdasarkan informasi dari BPS Subang, Inflasi di Kabupaten Subang terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran.
Antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,24 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,2 persen; kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,78 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,87 persen; kelompok transportasi sebesar 0,21 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 3,35 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,22 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,98 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,21 persen.
Sedangkan kelompok yang mengalami deflasi y-on-y, yaitu: kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,12 persen.
Sementara itu, tingkat inflasi month-to-month (m-to-m) dan tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) Kabupaten Subang bulan September 2025 masing-masing sebesar 0,07 persen dan 1,04 persen.
Meski masih tergolong terkendali, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) Gugyh Susandy pernah menjelaskan kepada Pasundan Ekspres bahwa rendahnya angka inflasi di suatu daerah dapat menguntungkan jika daya beli masyarakat masih terjaga.
"Inflasi rendah artinya kenaikan harga dapat dikendalikan, hal ini menguntungkan bagi masyarakat apabila disaat yang sama daya beli masyarakat juga masih terjaga," ucapnya.(fsh/ysp)
