Kodim Subang Serahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar ke Bea Cukai

SUBANG-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Purwakarta resmi menerima penyerahan barang bukti rokok ilegal senilai miliaran rupiah dari Kodim 0605/Subang. Penyerahan dilakukan dalam acara press release di Makodim 0605/Subang, Jumat (29/8/2025).
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Dr. Panca Putra Jaya menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Subang adalah jalur lintasan yang rawan penyelundupan. Sinergi hari ini membuktikan penegakan hukum berjalan baik. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan dikenakan denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara. Rokok ilegal ini menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 miliar,” tegas Panca.
Panca menyebut, penyerahan ini sekaligus menandai bahwa barang bukti resmi masuk ke dalam kewenangan Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelmunya, kasus ini melibatkan enam tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir, sopir, kernet, hingga pengawal.
Mereka menggunakan bus PO YN Transport bernomor polisi S 7519 IJ warna merah strip putih untuk mengangkut 353 bal atau sekitar 70.600 bungkus rokok ilegal bermerek Stigma dan GP Classic.
Dandim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin menyatakan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas Forkopimda Subang bersama Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan fiskal negara.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat kami bersama Bea Cukai dan unsur lainnya dalam melindungi masyarakat serta menegakkan aturan cukai,” ujarnya.
Asep mengatakan, barang bukti beserta para tersangka kini resmi diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup yang mencoba memanfaatkan Subang sebagai jalur transit peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (cdp)
