Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kodim Subang Serahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar ke Bea Cukai

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|13:56 WIB
Bagikan:
Kodim Subang Serahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar ke Bea Cukai
Kodim 0605/Subang saat melalukan press release roko ilegal, Jumat (29/8/2025). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Purwakarta resmi menerima penyerahan barang bukti rokok ilegal senilai miliaran rupiah dari Kodim 0605/Subang. Penyerahan dilakukan dalam acara press release di Makodim 0605/Subang, Jumat (29/8/2025).

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Dr. Panca Putra Jaya menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

“Subang adalah jalur lintasan yang rawan penyelundupan. Sinergi hari ini membuktikan penegakan hukum berjalan baik. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan dikenakan denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara. Rokok ilegal ini menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 miliar,” tegas Panca.

Panca menyebut, penyerahan ini sekaligus menandai bahwa barang bukti resmi masuk ke dalam kewenangan Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelmunya, kasus ini melibatkan enam tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir, sopir, kernet, hingga pengawal.

Mereka menggunakan bus PO YN Transport bernomor polisi S 7519 IJ warna merah strip putih untuk mengangkut 353 bal atau sekitar 70.600 bungkus rokok ilegal bermerek Stigma dan GP Classic.

Dandim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin menyatakan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas Forkopimda Subang bersama Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan fiskal negara.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat kami bersama Bea Cukai dan unsur lainnya dalam melindungi masyarakat serta menegakkan aturan cukai,” ujarnya.

Asep mengatakan, barang bukti beserta para tersangka kini resmi diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup yang mencoba memanfaatkan Subang sebagai jalur transit peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (cdp)

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Kalijati Subang Terbaru 2026, Cek Posisi dan Cara Melamarnya

Lowongan Kerja Kalijati Subang Terbaru 2026, Cek Posisi dan Cara Melamarnya

Subang55 menit lalu
8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

Lifestyle3 jam lalu
Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Headline4 jam lalu
Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Olahraga7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Olahraga8 jam lalu
Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Lifestyle10 jam lalu
Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Headline11 jam lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline12 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline16 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline23 jam lalu