PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melanjutkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026. Memasuki Tahap 3, sebanyak 29.151 calon peserta dipanggil untuk mengikuti rangkaian program berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi mengenai pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 telah dimuat oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru pada 16 September 2026.
Bagi guru yang memperoleh pemanggilan, tahap awal yang perlu diperhatikan adalah konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB. Konfirmasi tersebut dijadwalkan pada 15-21 September 2026, sehingga calon peserta perlu segera memeriksa akun masing-masing dan memastikan status pemanggilan.
Siapa Saja yang Menjadi Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 3 2026?
Calon peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 berasal dari guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan masuk dalam pemanggilan program. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan pemerintah, terdapat 29.151 calon peserta pada tahap ini.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon peserta antara lain:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta PPG yang diselenggarakan kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedia bidang studi PPG yang sesuai pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Calon peserta juga perlu memastikan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam kondisi valid. Informasi yang dipublikasikan pemerintah menyebutkan bahwa status validitas NIK dapat diperiksa melalui SIMPKB atau INFO GTK. Jika terdapat masalah, perbaikan data dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia selama periode lapor diri.
Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Tahap 3 2026 di SIMPKB
Konfirmasi kesediaan merupakan tahapan penting sebelum peserta melanjutkan ke proses berikutnya. Guru yang memperoleh pemanggilan perlu memeriksa akun SIMPKB dan mengikuti petunjuk yang tersedia di dalam sistem.
Secara umum, langkah yang perlu diperhatikan adalah:
-
Login ke akun SIMPKB yang digunakan untuk mengikuti program.
-
Periksa dasbor dan notifikasi terkait pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026.
-
Periksa informasi calon peserta, termasuk bidang studi PPG dan LPTK penyelenggara.
-
Ikuti petunjuk pada sistem untuk memberikan konfirmasi kesediaan.
-
Simpan bukti atau dokumentasi konfirmasi untuk keperluan tahap selanjutnya.
Periode konfirmasi kesediaan berlangsung pada 15-21 September 2026. Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas akhir untuk melakukan konfirmasi.
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026
Rangkaian PPG Tahap 3 berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari konfirmasi kesediaan hingga pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Konfirmasi kesediaan di SIMPKB | 15-21 September 2026 |
| Lapor diri di LPTK | 24-28 September 2026 |
| Orientasi di LPTK | 1 Oktober 2026 |
| Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | 1-23 Oktober 2026 |
| Pembelajaran terbimbing | 17-23 Oktober 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG First Taker | 19-28 Oktober 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG Retaker | 19-27 Oktober 2026 |
Jadwal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026. Peserta tetap perlu memantau pengumuman resmi karena jadwal pelaksanaan dapat mengalami perubahan.
Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Lapor Diri
Setelah melakukan konfirmasi dan memperoleh penempatan, peserta perlu mempersiapkan dokumen untuk proses lapor diri di LPTK penyelenggara.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Pakta Integritas.
- Biodata mahasiswa sesuai format yang ditentukan.
- Scan ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi.
- Scan transkrip nilai S-1/D-IV.
- Scan KTP atau SIM.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
- Surat keterangan bebas NAPZA.
- Scan NPWP bagi peserta yang memilikinya.
- Surat keputusan atau dokumen mengajar terakhir sesuai ketentuan.
- Dokumen tambahan apabila dipersyaratkan oleh LPTK.
Dokumen sebaiknya dipersiapkan sejak awal dalam format dan ukuran file yang sesuai dengan ketentuan sistem lapor diri. Dengan demikian, proses pengunggahan dapat dilakukan tanpa harus mencari atau mengubah dokumen secara mendadak.
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Dengan jumlah 29.151 calon peserta, tahap ini mencakup sejumlah proses yang harus diikuti secara berurutan, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, orientasi, pembelajaran, hingga pendaftaran UKPPPG.
(ipa)
