DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

PASUNDANEKSPRES.ID – Komisi IV DPRD Purwakarta menyoroti dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Purwakarta, serta para koordinator kecamatan SPPG, Rabu (16/9/2026).
Dalam RDP terungkap, dari 158 SLHS yang tercatat pada SPPG di Purwakarta, lebih dari enam dokumen terindikasi palsu. Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, mengatakan Dinas Kesehatan tidak pernah menerbitkan rekomendasi terhadap dokumen yang bermasalah tersebut. Ia mendukung langkah DPMPTSP untuk melaporkan dugaan pemalsuan itu kepada aparat penegak hukum.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemalsuan berkas harus dilaporkan. Kami mendukung DPMPTSP untuk melapor, dan informasi dari Dinas Kesehatan menyebutkan kasus ini sudah berproses di pihak kepolisian,” ujar Ricky.
Selain persoalan administrasi, Komisi IV meminta Dinas Kesehatan memperketat proses penerbitan SLHS. Ricky menegaskan, standar keamanan pangan tidak cukup hanya dilihat dari kondisi fisik dapur, tetapi juga harus menerapkan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), yakni sistem pengendalian potensi bahaya biologis, kimia, dan fisik mulai dari pengadaan bahan hingga makanan disajikan.
Setiap dapur SPPG juga diharapkan memiliki tim manajemen mutu serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal. “Pemerintah berhak memutuskan operasional dapur atau melakukan suspend terhadap fasilitas yang tidak mengantongi SLHS, HACCP, dan sertifikat halal. Kami tidak ingin SLHS terbit terlalu mudah tanpa mengindahkan substansi keselamatan pangan,” tegas Ricky.
Komisi IV DPRD Purwakarta
Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, John Kamal, menilai dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi karena berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat MBG. Ia meminta seluruh pengelola SPPG menjalankan program secara profesional dan bertanggung jawab.
“Ini menyangkut soal kelayakan makanan yang dikonsumsi oleh para penerima manfaat program MBG. Masa iya SLHS bisa dipalsukan? Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak kita,” tegas John Kamal.
Dinas Kesehatan bersama Korwil MBG menyatakan akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen SLHS. Terhadap pengelola yang terbukti melakukan pemalsuan, sanksi administratif dapat diberikan, termasuk pencabutan izin penyedia. Komisi IV juga berencana melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan standar keamanan pangan dan kelayakan dapur SPPG terpenuhi.
“Programnya baik, tapi kalau pengelolaannya tidak baik, maka saya pastikan hasilnya tidak akan baik. Kami tidak ingin program strategis ini cacat karena kelalaian atau ketidakjujuran di level implementasi,” tambah John.(mas/ysp)
