Mantan Bupati Purwakarta dan Orang Kepercayaannya Kembali Dipanggil Kejari

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang pernah digunakan mantan Bupati Purwakarta. Pada Senin (8/6/2026), Kejari Purwakarta kembali memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), bersama Lalam Martakusuma (LM) yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, turut menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.40 WIB.
Selain Mantan Bupati Purwakarta dan Lalam Kejaksaan Panggil Pria Berinisial AN
Selain ARM dan LM, Kejaksaan juga memanggil seorang pria berinisial AN yang disebut-sebut merupakan orang dekat LM dan berprofesi sebagai salah satu pejabat di BUMD Purwakarta.
Ketiganya terlihat datang ke Kantor Kejari Purwakarta sebelum pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, Anne Ratna Mustika meninggalkan gedung Kejari sekitar pukul 17.40 WIB menggunakan mobil sedan Honda Accord berwarna hitam bernomor polisi B 2039 DR tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Ratno Pasaribu, mengaku belum mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang dipanggil oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada hari itu.
“Belum monitor, Pak,” ujar Ratno melalui pesan singkat, Senin (8/6/2026).
Ratno menjelaskan dirinya masih berada di luar kantor sehingga belum mendapatkan informasi lengkap mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
“Saya lagi kegiatan di luar,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga yang berada di sekitar Kantor Kejari Purwakarta mengaku melihat Anne Ratna Mustika dan Lalam Martakusuma memasuki gedung Kejaksaan sebelum pemeriksaan dimulai.
“Sudah masuk tadi sebelum pukul 10.00 WIB. Kemudian ada juga LM yang masuk,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Purwakarta belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut.(mas/ysp)
