Mengapa Tawuran Berdarah Terjadi Sampai Telan Korban Jiwa

Tersangka Masih di Bawah Umur
SUBANG-Polisi menetapkan tersangka dalam kasus tawuran yang menelan korban jiwa di Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Dari tersangka tersebut lima lainnya masih anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, tersangka utama adalah T (18), pelaku pembacokan yang menewaskan Rahul Saepulloh (18), warga Desa Sukra, Indramayu.
“Kami juga menahan DM alias Cimul (15) yang membacok korban lain, Wildan Pratama (14), hingga mengalami luka berat dan dirawat di RS Plumbon Indramayu,” terangnya saat konferensi pers pada Rabu, (17/9/2025) di Aula Patritama Polres Subang.
Adapun, empat tersangka lain yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) adalah MA (14) selaku admin Instagram sekaligus pembawa senjata tajam corbek, RIM (17) admin Instagram kelompok lawan, RDS (14) yang berperan sebagai joki motor, serta MSA (17) yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Dony menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Pusakanagara, Subang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Para remaja saling menantang melalui pesan langsung (DM) di Instagram sebelum akhirnya sepakat bertemu di Jalan Raya Pantura, Desa Karanganyar.
“Pelaku T mengaku menggunakan corbek untuk membacok kepala bagian belakang korban hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku DM membacok korban kedua di bagian leher sehingga korban mengalami luka berat,” jelas AKBP Dony.
Tim Resmob Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat, di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah hukum Indramayu dan Subang. Dari jumlah tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu corbek berwarna biru, satu celurit berwarna merah, serta dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat tawuran.
Kapolres menegaskan, pelaku dewasa dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara lima ABH dijerat Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tawuran dan kekerasan lain di wilayah hukum Polres Subang. Semua akan kami tindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegasnya.
Selain menindak tegas pelaku, Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anak.
“Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran. Jika mengetahui indikasi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami berkomitmen memberantas tawuran hingga ke akar-akarnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKBP Dony.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Subang menyoroti maraknya tawuran di kalangan remaja yang masih menjadi permasalahan serius.
Ketua KPAD Subang, Nuraeni menyatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan serta pendampingan melalui berbagai program sosialisasi di sekolah-sekolah guna menekan angka tawuran remaja.
“Fenomena tawuran di kalangan remaja disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan dan memperparah situasi. Beberapa di antaranya adalah pengaruh kelompok, dan banyak remaja merasa perlu membuktikan diri atau menunjukkan keberanian agar diakui dalam pergaulan mereka,” ungkapnya.
Selain itu, kata Nuraeni, masalah identitas dan eksistensi juga mempengaruhi apa lagi remaja yang sedang mencari jati diri sering terjebak dalam perilaku negatif, termasuk tawuran.
Minimnya pengawasan orangtua juga menjadi faktor. Anak yang dibesarkan tanpa bimbingan yang tepat lebih rentan terlibat dalam kekerasan.
“Media sosial juga sangat berpengaruh, karena tantangan dan provokasi di platform seperti Instagram, Facebook, atau WhatsApp sering menjadi pemicu tawuran,” kata Nuraeni.
Nuraeni menyebut, hukuman yang ringan atau tidak konsisten membuat para remaja tidak takut mengulangi perbuatannya.
“Tawuran tidak hanya merugikan remaja yang terlibat, tetapi juga berdampak pada psikologis, sosial, hingga masa depan mereka,” tegasnya.
Untuk mengatasi fenomena ini, KPAD Subang terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah serta bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan.
“Diharapkan, dengan adanya upaya yang ini angka tawuran di Kabupaten Subang dapat ditekan dan generasi muda bisa tumbuh dalam lingkungan yang lebih positif dan aman,” pungkasnya.(cdp/ysp)
