Muka Tebal Immanuel Ebenezer, Ngarep Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Usai Ditangkap KPK

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan harapannya bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, serta masyarakat Indonesia.
“Saya pertama meminta maaf kepada Presiden Prabowo, kedua kepada anak dan istri saya, dan ketiga kepada rakyat Indonesia,” katanya.
Meski demikian, Noel membantah dirinya tertangkap melalui OTT KPK dan menolak tuduhan pemerasan.
“Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, dan kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai ada narasi yang justru merugikan saya,” tegasnya.
Penjelasan KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat.
Tim KPK kemudian bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.
Selain Noel, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Mereka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam OTT, KPK turut menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, serta 7 sepeda motor.
Ruang Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 pun telah disegel sebagai bagian dari proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan Noel ditangkap terkait dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Namun, KPK masih mendalami detail peran masing-masing tersangka. (Disway/idr)
