Operasi Malam Minggu, Polisi Tindak 33 Pelanggar Knalpot Brong di Subang

SUBANG - Melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sebanyak 33 pelanggaran ditindak Polres Subang dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, Sabtu malam (8/8/2026).
Dari hasil pelaksanaan KRYD, polisi mencatat sebanyak 33 penindakan, dengan rincian 16 kendaraan roda dua (R2), 16 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jaga Keamanan dan Ketertiban di Subang
AKBP Andi menyampaikan, KRYD digelar sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang kerap muncul pada malam akhir pekan.
"Kami memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan knalpot tidak standar yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban di ruang publik," terangnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andi menyebut, kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga situasi kamtibmas, terutama pada malam akhir pekan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada para pengguna kendaraan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujar Andi.
Menurutnya, kehadiran personel di lapangan tidak hanya ditujukan untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalkan.
"Polres Subang memastikan kegiatan ini akan terus ditingkatkan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Subang," ungkapnya.
Melalui KRYD, Andi mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lain dalam menggunakan ruang publik. (cdp/ysp)
