PERADI Subang Nilai KUHP dan KUHAP Baru Langkah Maju Pembaruan Hukum Pidana

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Subang, Endang Supriadi menilai, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 sebagai langkah maju dalam pembaruan hukum pidana nasional.
“Regulasi ini lebih sederhana, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip restorative justice,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.
Menurut Endang, KUHP baru hanya mengatur dua buku, yakni Buku Kesatu tentang aturan umum dan Buku Kedua mengenai tindak pidana.
Skema ini berbeda dengan KUHP lama yang membagi pengaturan ke dalam tiga buku aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran.
“Secara struktur, KUHP baru lebih sederhana dan aplikatif, serta lebih menekankan kepada penyelesaian keadilan Retorative,” ujarnya.
Namun demikian, Endang menegaskan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya di daerah.
Hal ini, kata Endang, mengingat Indonesia menganut teori fiksi hukum, di mana setiap undang-undang yang telah disahkan, diundangkan, dan dicatat dalam Lembaran Negara dianggap telah diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Karena itu, peran pemerintah dan organisasi advokat menjadi penting untuk memastikan pemahaman publik,” katanya.
Endang menjelaskan, perbedaan mendasar KUHP dan KUHAP baru dengan regulasi lama terletak pada penguatan peran advokat dan pendekatan pemidanaan.
Dalam sistem baru, masyarakat yang berhadapan dengan hukum pidana berhak mendapatkan pendampingan advokat sejak menjadi terlapor, saksi, hingga tersangka.
“Peran advokat kini selaras dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berdampingan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sesuai fungsi masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada pidana penjara, melainkan mendorong pidana denda dengan kategori mulai dari Kategori I sebesar Rp1 juta hingga Kategori VIII sebesar Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP, Pidana Pengawasan dan pidana kerja Sosial (Pasal 65 KUHP).
“Pendekatan restorative justice juga diutamakan sejak tahap Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, terutama untuk tindak pidana aduan,” ungkap Endang.
Dalam KUHAP baru, lanjutnya, peran advokat diatur secara tegas dalam Bab VIII Pasal 149 hingga Pasal 153. Advokat berhak mendampingi tersangka secara penuh, mengajukan keberatan atas pertanyaan penyidik kepada tersangka yang bersifat menjerat, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“KUHAP baru juga mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas sebagai upaya transparansi,” jelasnya.
Ia menilai pro dan kontra atas lahirnya undang-undang baru merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk menguji undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 melalui Mahkamah Konstitusi.
“Tantangan utama saat ini adalah adaptasi seluruh penegak hukum dan masyarakat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru,” tambahnya.
Sebagai bentuk kontribusi, dia menyebut, DPC PERADI Subang telah melakukan sosialisasi bekerja sama dengan Tim Hukum Jabar Istimewa Jawa Barat melalui penyuluhan dan konsultasi hukum gratis.
Program ini, lanjut Endang, sejalan dengan gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Pesan kami kepada masyarakat Subang, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, mari tingkatkan kesadaran dan ketaatan hukum. Regulasi baru ini menekankan restorative justice yang berkeadilan, bukan semata-mata penghukuman,” pungkasnya.(cdp/ysp)
