Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perhitungan Pajak Baru Menyebabkan THR Menyusut, Ini Penjelasannya

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|18:40 WIB
Bagikan:
Perhitungan Pajak Baru Menyebabkan THR Menyusut, Ini Penjelasannya
Foto ilustrasi uang screenshot via Freepik/MolasIslamic

PASUNDAN EKSPRES - Perubahan dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan penurunan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) akibat adanya potongan PPh.  

Fenomena ini merupakan hasil dari penerapan skema perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Gelombang PHK Melanda Pabrik Tekstil Indonesia, Ini Penyebab Utamanya

Skema perhitungan tersebut mempertimbangkan potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima di luar periode pajak terakhir, yaitu Januari-November, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ucapnya, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 29 Maret 2024.

Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

Hal ini karena skema TER diterapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 selama periode Januari-November.

Pada bulan Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dengan mengurangi jumlah pajak yang telah dibayarkan dari Januari hingga November.

Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak akan tetap sama.

Sebagai contoh, Dwi memberikan simulasi bagi wajib pajak yang menerima THR. Sebelum penerapan skema TER, pemberi kerja harus melakukan dua kali perhitungan menggunakan tarif PPh Pasal 17, yaitu untuk gaji dan THR.

Namun, dengan adopsi TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dikalikan dengan tarif sesuai tabel TER.

BACA JUGA:Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Terima 12 Sertipikat Tanah dari BPN Subang

Simulasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak menunjukkan bahwa penghitungan PPh dengan skema TER dapat diterapkan secara efektif dan menghasilkan potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(hil/hil)

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga12 menit lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline31 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline51 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle54 menit lalu
ADVERTISEMENT
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu