PKB Subang Desak Pemkab Tindak Peredaran Miras

PASUNDANEKSPRES.ID - Fraksi PKB DPRD Subang meminta pemerintah daerah (Pemkab) bersikap tegas menyikapi peristiwa meninggalnya sembilan warga Subang akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka Bigboss yang dicampur minuman energi sachet.
Ketua Fraksi PKB DPRD Subang, Zaenal Mutaqin, menegaskan bahwa Pemkab Subang harus segera menyisir dan menertibkan kios-kios yang masih menjual miras oplosan ilegal di Kabupaten Subang.
“Saya atas nama Fraksi PKB DPRD Subang merasa sangat prihatin atas peristiwa ini. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Zaenal.
Menurutnya, diperlukan sanksi keras yang mampu memberikan efek jera bagi produsen maupun penjual miras oplosan. Ia mengingatkan bahwa kejadian tragis seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Subang.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar Pemkab Subang memberikan sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera terhadap produsen dan penjual miras oplosan ilegal,” tegasnya.
Zaenal juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada akhir 2023, ketika 13 warga meninggal dunia akibat miras oplosan. Kali ini, sembilan warga kembali menjadi korban.
“Tragedi meninggalnya warga akibat miras oplosan ini bukan yang pertama. Pada 2023 lalu, 13 orang meninggal dunia, dan kini sembilan warga kembali menjadi korban,” tuturnya.
Ketua DPC PKB Subang itu menilai peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat, mengenai bahaya mengonsumsi miras oplosan.
“Kita di Kabupaten Subang harus menyatakan perang terhadap miras oplosan. Dibutuhkan langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras hingga penindakan tegas bagi pelanggarnya,” ujar Zaenal.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Subang yang telah mengamankan empat orang terkait kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Subang dengan mengamankan empat orang yang terlibat dalam peristiwa ini,” pungkasnya. (dan/ded)
