Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Suporter Cinta Persikas: Dimarahi Gubernur Hingga Diamankan Polisi

H
HubaEditor: Huba
|08:30 WIB
Bagikan:
Suporter Cinta Persikas: Dimarahi Gubernur Hingga Diamankan Polisi
KEBANGGAAN: Suporter Persikas Subang saat menyambut kedatangan tim Persikas Subang yang berhasil melaju ke Liga 2 Nasional, 04 Juni 2024 lalu.

LBH Bandung Menyoal Tindakan Aparat

SUBANG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menanggapi 20 suporter Persikas yang diamankan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa dalam acara Nganjang ka Warga beberapa waktu lalu. 

Mereka menyebutkan seharusnya Kepolisian melaksanakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2009  tentang  Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11 ayat (1) huruf a dan d, di mana polisi dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum serta penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. 

Serta Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005 yang menjelaskan bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. 

Lebih lanjut mereka menyebutkan, bahwa aksi pembentangan spanduk oleh suporter Persikas Subang dalam kegiatan publik merupakan bentuk sah dari hak berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005. 

"Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya," tulis mereka dalam webiste resmi LBH Bandung. 

Mereka juga mengatakan, selama tidak mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau hasutan langsung yang mengancam keamanan, setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, termasuk melalui spanduk, poster, atau bentuk ekspresi visual lainnya. 

"Membatasi hal ini tanpa dasar hukum yang jelas justru bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil. Penangkapan terhadap suporter Persikas Subang berpotensi menciptakan iklim represif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kepolisian seharusnya memprioritaskan pendekatan proporsional, bukan langsung melakukan kriminalisasi," tulis mereka. 

Berangkat dari sana LBH Bandung pun menyatakan dengan tegas beberapa poin. Pertama, tindakan penangkapan terhadap 20 suporter adalah pelanggaran terhadap hak berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005. 

Kedua, penangkapan dan pemaksaan memberikan keterangan terhadap 20 orang (3 orang diduga anak di bawah umur) adalah penangkapan sewenang-wenang atau ‘false arrest’ yang mana seharusnya polisi berpedoman pada aturan KUHAP;

Ketiga, polisi mengabaikan asas nesesitas, legalitas dan proporsionalitas dalam tindakannya yang bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;

Keempat, Gubernur Dedi Mulyadi telah mencederai etika kepemimpinan dengan mempermalukan rakyat yang sedang menyampaikan pendapatnya. Sekaligus menunjukan praktik ‘abuse of power’ dengan dengan berbicara bahwa ia akan mencari tahu rumah dan sekolah dari para suporter. Seorang pemimpin yang takut dikritik bukanlah pemimpin rakyat, melainkan penguasa tiran;

Kelima, menuntut pemberian sanksi terhadap penangkapan dan proses hukum yang tidak berdasarkan aturan berlaku yang telah dilakukan oleh Polsek Ciasem dan Polres Subang.

"Penangkapan yang dilakukan tanpa adanya tuduhan jelas dan prosedur yang menyimpang dari aturan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan juga sebuah bentuk penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh sebuah institusi negara. Sudah sepatutnya bentuk ekspresi dan pendapat dari seorang warga negara direspon dengan jawaban, bukan penahanan," tulis mereka.

Polisi Hanya Pendataan, Khawatir Ada Penyusup

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan, para suporter tersebut langsung dibawa ke Polsek Ciasem pada malam kejadian saat aksi protes di acara Dedi Mulyadi.

“Sebagian dari mereka langsung dipulangkan malam itu juga. Namun ada beberapa yang dipanggil kembali keesokan harinya, karena pendataan belum selesai dan sebagian orang tua sulit dihubungi,” ujar AKP Bagus.

Situasi sempat kurang kondusif di sekitar Polsek Ciasem karena kerumunan warga yang berdatangan. Demi menjaga keamanan dan kelancaran proses, Tim Jatanras Polres Subang kemudian menjemput para suporter untuk diamankan sementara di Mapolres Subang guna melanjutkan pendataan. Pendataan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyusup dalam aksi tersebut.

“Setelah proses BAP selesai, seluruh suporter tersebut kini telah dikembalikan ke orang tua masing-masing dan sudah diperbolehkan pulang,” lanjutnya.

Insiden bermula saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri acara “Nganjang ka Warga”, yang merupakan bagian dari Festival Layanan Publik dan Hiburan Khas Jawa Barat. 

Dalam acara itu, gubernur berdialog dengan warga dan sempat terharu mendengar kisah seorang ibu empat anak yang berjuang hidup dari mengumpulkan barang bekas, setelah ditinggal suami yang menikah lagi.

Momen haru itu tiba-tiba berubah menjadi riuh ketika sekelompok pemuda membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas”, yang ditujukan sebagai bentuk protes atas kabar akan diakuisisinya klub kebanggaan warga Subang, Persikas (Perserikatan Sepakbola Indonesia Kabupaten Subang), oleh pihak lain.

Gubernur Dedi Mulyadi yang tengah berada di atas panggung menanggapi aksi tersebut dengan nada tegas dan meminta para pemuda untuk menurunkan spanduk.

Meski sempat menimbulkan kehebohan, kejadian tersebut kini telah ditangani dengan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian, dan seluruh suporter yang terlibat telah dipulangkan dengan aman.

Suporter Bertemu Langsung Dedi Mulyadi

Sementara itu, usai dipulangkan dari Mapolres Subang pada Kamis malam (29/5/2025), para suporter Persikas Subang bertemu di kediaman Gubernur Dedi Mulyadi, pada Jumat paginya (30/5/2025).

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas aksi unjuk rasa suporter Persikas yang terjadi saat kegiatan “Nganjang ka Warga” beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, suporter menyuarakan keresahan terkait kabar bahwa Persikas akan diakuisisi oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang.

Ia disebut-sebut tengah membidik klub asal Subang itu untuk dibentuk ulang menjadi Sumsel United.

Namun, aksi tersebut mendapat teguran dari Dedi Mulyadi yang menilai bahwa penyampaian aspirasi dilakukan di tempat dan waktu yang kurang tepat.

“Urusan Persikas itu urusan bupati, bukan gubernur. Itu pun kalau bupatinya punya dana, bisa saja membantu. Tapi kalau tidak, ya tidak boleh menggunakan uang negara untuk mengelola klub profesional,” tegas Dedi.

Sebagaimana diketahui, saat ini Persikas telah berstatus sebagai klub swasta dengan nama resmi PT Persikas Bangkit Juara.

Dedi juga mempertanyakan kepada para suporter mengenai adanya sosok dari Subang yang bersedia menyelamatkan Persikas dengan dana pribadi.

“Intinya, Persikas mau diakuisisi daerah lain karena faktor kemampuan finansial. Sekarang pertanyaannya, ada tidak orang yang mau keluar uang puluhan miliar buat urus sepak bola?” katanya.

Suporter yang hadir sontak menyebut nama Dedi Mulyadi sebagai tokoh yang mereka harapkan dapat mengambil alih Persikas. Namun, Dedi secara lugas menolak.

“Ah, enggak mau saya. Jangankan urus bola, urus istri juga belum bisa,” ujar Dedi disambut tawa para suporter.

Di akhir pertemuan, Dedi Mulyadi menyampaikan pesan khusus terkait aksi sebelumnya yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan keselamatan dalam berkegiatan. “Pesan saya, jangan melibatkan anak-anak yang masih pelajar dalam kegiatan orang dewasa. Jangan suruh naik motor malam-malam, dimobilisasi ke sana kemari. Itu bukan hak mereka,” pesannya.(fsh/cdp/ysp)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle18 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu