Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|13:32 WIB
Bagikan:
Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!
Tak Perlu Ngantri, Aplikasi Samsat Mudahkan Bayar Pajak Tahunan, Cek Yuk!(Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Hallo Wargi Subang, Sudah tau aplikasi samsat yang mempunyai multifungsi ini? Jika belum yuk gulis ke bawah artikel ini. 

Karna akan memberikan banyak informasi yang tentunya kamu perlukan. Dari pada berlama-lama langsung saja, Cek! 

Melihat dari postingan Instagram @samsat_subang yang tentunya memberikan informasi penting tentang aplikasi samsat. 

Aplikasi samsat tersebut adalah SAPAWARGA yang tentunya sudah bisa download di playstore atau appstore. 

Dengan adanya aplikasi samsat SAPAWARGA ini akan memudahkan kamu untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre. 

BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Subang Hari Ini

"Mau bayar pajak tapi males antri ?? Tenang aja bestie pembayaran pajak bisa melalui Pembayaran Samsat Digital," tulis akun tersebut. 

Hanya dengan satu klik saja, kamu sudah bisa membayar pajak kendaraan tahunan dengan mudah tanpa harus ribet keluar rumah. 

Selain dari Aplikasi Samsat SAPAWARGA, kamu juga bisa membayar pajak kendaraan tahunan di Alfamart, Alfamidi, Indomart, Tokopedia, Kaspro dan Samsat Digital 

7 Aplikasi tersebut saat ini telah memudahkan hidup kamu dalam membayar pajak kendaraan, jadi jangan malas lagi ya. 

Yuk Bayar pajak kendaraan tahunana saat ini juga! 

Disini kami juga akan memberikan informasi cara membayar pajak secara online di salah satu aplikasi samsat yaitu Samsat Digital, Cek Yuk!

 BACA JUGA:Catat Warga Subang! Yuk Ketahui Apa Saja Layanan yang Ada di Samsat Subang

Download terlebih dahulu aplikasinya.  

  1. Setelah itu buat akun dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. 
  2. Setelah semuanya selesai, lalu login. 
  3. Lalu klik menu tambah kendaraan baru, setelah itu isi data kendaraan 
  4. Pilih Nomor pendaftaran pengesahan 
  5. Pilih nomor polisi yang akan dibayar pajaknya 
  6. Cek data tagihan lalu pilih opsi kirim bukti bayar (TBPKP)
  7. Klik Lanjut 
  8. Setelah itu, copy kode bayar dan pilih salah satu metode apa yang akan kamu gunakan (BRI, Alfamart, Indomart, Mandiri dll)

Itulah informasi yang dapat kami berikan kepada kalian semua mengenai aplikasi samsat. 

Terimakasih telah membaca. 

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle27 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu