Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

DLH Kabupaten Bandung Barat Batasi Volume Buang Sampah ke TPA Sarimukti

A
AsepEditor: Huba
|07:15 WIB
Bagikan:
DLH Kabupaten Bandung Barat Batasi Volume Buang Sampah ke TPA Sarimukti
BUANG SAMPAH: Truk sampah dari empat daerah di Bandung Raya mulai buang sampah di zona baru TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, KBB.

BANDUNG BARAT-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membatasi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pembatasan ini diketahui mulai diberlakukan Agustus 2025, khususnya untuk zona perluasan (zona 5) seluas 6,3 hektare. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH, wilayah Bandung Raya diberikan kuota maksimal 1.500 ton sampah per hari.

Dari empat wilayah tersebut, Kota Bandung memperoleh jatah terbesar, yakni 981,31 ton per hari. Sementara Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masing-masing diberi batas 119,16 ton per hari, dan Kabupaten Bandung mendapat kuota 280,37 ton per hari.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arief Perdana, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk memperpanjang usia pakai zona 5 hingga lebih dari dua tahun, sebelum Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka beroperasi. "Sistem pembatasan dihitung berdasarkan rata-rata mingguan. Jadi, kuota harian dikalikan tujuh, dan itulah batas maksimal tonase per minggu yang boleh dibuang," ujar Arief, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Ia menyebut, sistem pengawasan dilakukan melalui jembatan timbang yang sudah aktif di pintu masuk zona 5. Alat ini mencatat berat sampah secara real time untuk memastikan kuota tidak terlampaui. "Jika tonase mingguan suatu daerah telah terpenuhi, maka truk pengangkut tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA Sarimukti. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah zona perluasan cepat penuh," tambahnya.

Pembatasan ini, menurut Arief didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) TPA Sarimukti yang disusun tahun 2022, di mana zona 5 dirancang menampung sampah hingga TPPAS Legok Nangka siap digunakan. "Sejak dibuka Juni lalu, tinggi timbunan sampah di zona perluasan sudah mencapai lima meter. Artinya, volume yang masuk sangat besar. Tanpa pembatasan, daya tampungnya bisa habis sebelum waktunya," jelasnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan, Pemprov Jabar juga mengimbau seluruh kabupaten/kota di Bandung Raya agar meningkatkan pengelolaan sampah dari sumber, seperti melalui pengomposan, bank sampah, dan fasilitas pengolahan di tingkat masyarakat. "Dalam surat edaran juga ada imbauan agar pemda aktif melakukan sosialisasi pengelolaan sampah. Karena pengurangan dari sumber sangat penting agar beban TPA tidak terus meningkat," tandasnya.(wit/je/sep)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga1 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang3 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang3 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang4 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional5 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional6 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle6 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta6 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat6 jam lalu