Heboh Giliran Gaji dan Tunjangan DPRD Jawa Barat Disorot, Jumlahnya Capai Rp123 Juta Per Bulan

BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat diketahui menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp1.478.826.071 per tahun atau sekitar Rp123.235.505 per bulan.
Komponen pendapatan tersebut mencakup berbagai tunjangan, mulai dari perumahan, transportasi, komunikasi, hingga tunjangan beras dan lainnya.
Sekretaris DPRD Jawa Barat, Dodi Sukmayana, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan dalam komponen pendapatan anggota dewan.
Pernyataan itu juga dipertegas oleh Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, melalui maklumat resmi di Gedung Sate pada Senin, 1 September 2025.
“Sebagaimana ditegaskan ketua DPRD, pada 2025 tidak ada kenaikan baik untuk tunjangan perumahan maupun transportasi,” ujar Dodi saat dikonfirmasi media, Jumat 5 September 2025.
Dodi menjelaskan, gaji pokok anggota DPRD per bulan sebesar Rp6.636.196.
Angka tersebut sudah mencakup uang representasi, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan jabatan, beras, PPh/khusus, uang paket, serta tunjangan komisi.
Selain itu, terdapat tunjangan komunikasi Rp19.228.075 dan tunjangan perumahan Rp44.409.425.
Menurut Dodi, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 yang berlaku sejak 2022.
Besaran tunjangan yang diterima anggota dewan merupakan angka bruto sebelum dipotong pajak progresif.
Misalnya, tunjangan perumahan yang nilainya Rp63 juta, setelah pajak hanya tersisa sekitar Rp44 juta.
Untuk pimpinan DPRD, tunjangan perumahan tidak diberikan karena mereka telah difasilitasi rumah dinas.
“Take home pay sekitar Rp123 juta itu adalah angka bruto, belum dipotong pajak,” kata Dodi.
Ia menambahkan, dasar perhitungan gaji DPRD mengacu pada uang representasi kepala daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017.
Sebagai contoh, tunjangan komunikasi ditetapkan tujuh kali lipat dari uang representasi kepala daerah.
“Kebetulan uang representasi kepala daerah Rp3 juta, maka tunjangan komunikasi sebesar Rp21 juta bruto sebelum pajak,” jelasnya.
Dodi menekankan, nominal tunjangan bukan ditentukan oleh DPRD melainkan berdasarkan hasil appraisal dari tim independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan.
“Jadi besarannya ditetapkan melalui mekanisme resmi, bukan kehendak anggota dewan,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait anggaran perubahan, DPRD Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan.
Bahkan, untuk tahun 2025, DPRD sepakat menghapus anggaran perjalanan dinas luar provinsi maupun luar negeri guna mendukung program prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan elektrifikasi.
“Tidak ada kenaikan, justru tahun ini DPRD menghapus anggaran studi banding,” tegas Dodi. (idr)
