Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan, Cek Infonya Disini

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|06:01 WIB
Bagikan:
Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan, Cek Infonya Disini
Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan, Cek Infonya Disini (Dok Getty Images/Yamtono_Sardi)

PASUNDAN EKSPRES - Jam Kerja Pegawai PNS di Subang, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN. 

Hal tersebut dilakukan selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M. 

Melansir dari Instagram @pemkabsubang tentang aturan Jam Kerja Pegawai PNS di Subang. Terdapat 3 poin yang tercantum di dalamnya. 

"Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Pemkab Subang melalui Surat Edaran Nomor: 000.8.3/571/org Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah menerapkan hal yang sama untuk diberlakukan bagi ASN di Kabupaten Subang," tulis dalam caption instagram @pemkabsubang 

BACA JUGA:Menuju Pilkada Subang: IKONIK Subang Deklarasi Niko Rinaldo Maju Pilkada 2024

Berikut Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan 2024 

1. Jam Kerja Pegawai PNS di Subang

a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja. 

  1. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB 
  2. Waktu Istiraat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
  3. Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
  4. Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB 

b, Bagi Perangkat Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja 

  1. Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB 
  2. Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB 
  3. Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB 
  4. Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB 

2. Jumlah Jam Kerja Pegawai PNS di Subang baik yang 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan itu minimal 32,5 jam per minggu. 

BACA JUGA:Warga Parung Terima Bantuan 300 Bibit Cabai Dari Dinas Pertanian Kabupaten Subang

3. Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai PNS di Subang selama bulan Ramadhan 2024 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

Namun peraturan Jam kerja tersebut sama sekali tidak berlaku untuk Prajurit TNI serta pegawai ASN di Kementrian. 

Kemudian, peraturan etrsebut tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN yang berada di lingkungan POLRI yang peraturannya ditetapkan oleh Kapolri. 

Serta Pegawai ASN yang ebrada di luar negri, peraturannya akan dilakukan oleh mentri luar negri.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu