Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|13:02 WIB
Bagikan:
Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO
Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa terkait kasus dugaan perundungan di asrama putra. (Dok. Antara News/Antara Jabar)

PASUNDANEKSPRES.ID - Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di asrama putra. Salah satu mahasiswa menerima sanksi kategori berat yang dapat berujung pada pemberhentian atau drop out (DO) dari kampus.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, dalam konferensi pers pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Berdasarkan pemberitaan RRI, sanksi yang diberikan kepada kedua mahasiswa berbeda. Satu mahasiswa menerima sanksi kategori sedang, sedangkan mahasiswa lainnya mendapat sanksi berat. Kampus belum merinci secara terbuka bentuk hukuman kategori sedang tersebut.

Ratri menjelaskan, penetapan sanksi dilakukan setelah kampus meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian dan melakukan pemeriksaan untuk menilai keterlibatan masing-masing mahasiswa.

Pemeriksaan Kasus Perundungan Telkom University Bandung Masih Berlanjut

Kasus ini mencuat setelah video dugaan perundungan di asrama putra Telkom University beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebut pemeriksaan awal melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri atas tiga orang yang diduga melakukan perundungan dan satu orang korban. Peristiwa yang diperiksa berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban.

Meski sanksi telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa, proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai. Pihak kampus masih mendalami informasi dan keterangan tambahan untuk menentukan tindak lanjut terhadap mahasiswa lain yang terlibat.

Universitas menyatakan hasil penanganan lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Korban Dipisahkan dan Disiapkan Pendampingan

Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University menyatakan telah menempatkan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat di lokasi asrama berbeda. Pengawasan juga diperkuat melalui pendampingan senior resident atau pengawas asrama.

Kampus turut memantau kondisi korban dan menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan selama proses penanganan berlangsung.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban serta keluarganya. Ia menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.

Telkom University Evaluasi Pencegahan Perundungan

Kasus tersebut juga mendorong Telkom University mengevaluasi sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus maupun asrama.

Dalam pernyataan resminya, universitas menyebut akan memperkuat mekanisme pelaporan, edukasi antiperundungan, serta kapasitas pengawas asrama untuk mengenali indikasi awal kekerasan.

Edukasi juga direncanakan melalui kegiatan bersama dosen wali, organisasi mahasiswa, dan unit kegiatan mahasiswa. Kampus turut menyiapkan materi pembelajaran berbasis kasus nyata untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pencegahan perundungan.

Telkom University menegaskan setiap laporan kekerasan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan korban dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru

Banyak Pekerja Terdampak, Ini Daftar Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

Banyak Pekerja Terdampak, Ini Daftar Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

Nasional24 menit lalu
Ini Tanggapan Wali Kota Bandung Terkait Insiden Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang

Ini Tanggapan Wali Kota Bandung Terkait Insiden Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang

Nasional27 menit lalu
Houthi Ancam Arab Saudi Usai Bandara King Khalid Diserang hingga 12 Orang Tewas

Houthi Ancam Arab Saudi Usai Bandara King Khalid Diserang hingga 12 Orang Tewas

Nasional39 menit lalu
Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO

Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibnu Jamil Murka! Penyerangan EPA Persib U-18 Disebut Pengecut

Ibnu Jamil Murka! Penyerangan EPA Persib U-18 Disebut Pengecut

Headline1 jam lalu
Perundungan di Telkom University Bandung, Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Perundungan di Telkom University Bandung, Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

Jawa Barat1 jam lalu
Kejar Target PAD, Komisi II DPRD Subang Dorong BUMD Lakukan Inovasi

Kejar Target PAD, Komisi II DPRD Subang Dorong BUMD Lakukan Inovasi

Subang1 jam lalu
Update Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Rincian dan Total yang Harus Disiapkan!

Update Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Rincian dan Total yang Harus Disiapkan!

Nasional2 jam lalu
Otorita IKN Buka Masukan Publik untuk Penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan hingga 22 Oktober

Otorita IKN Buka Masukan Publik untuk Penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan hingga 22 Oktober

Nasional2 jam lalu
Bukan Lagi Sekadar Wacana, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Masuk UU APBN 2027

Bukan Lagi Sekadar Wacana, Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Masuk UU APBN 2027

Nasional3 jam lalu