Kasus Perundungan Telkom University Bandung, Satu Mahasiswa Terancam DO

PASUNDANEKSPRES.ID - Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di asrama putra. Salah satu mahasiswa menerima sanksi kategori berat yang dapat berujung pada pemberhentian atau drop out (DO) dari kampus.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, dalam konferensi pers pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Berdasarkan pemberitaan RRI, sanksi yang diberikan kepada kedua mahasiswa berbeda. Satu mahasiswa menerima sanksi kategori sedang, sedangkan mahasiswa lainnya mendapat sanksi berat. Kampus belum merinci secara terbuka bentuk hukuman kategori sedang tersebut.
Ratri menjelaskan, penetapan sanksi dilakukan setelah kampus meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian dan melakukan pemeriksaan untuk menilai keterlibatan masing-masing mahasiswa.
Pemeriksaan Kasus Perundungan Telkom University Bandung Masih Berlanjut
Kasus ini mencuat setelah video dugaan perundungan di asrama putra Telkom University beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebut pemeriksaan awal melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri atas tiga orang yang diduga melakukan perundungan dan satu orang korban. Peristiwa yang diperiksa berupa tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot ke arah korban.
Meski sanksi telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa, proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai. Pihak kampus masih mendalami informasi dan keterangan tambahan untuk menentukan tindak lanjut terhadap mahasiswa lain yang terlibat.
Universitas menyatakan hasil penanganan lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Korban Dipisahkan dan Disiapkan Pendampingan
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University menyatakan telah menempatkan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat di lokasi asrama berbeda. Pengawasan juga diperkuat melalui pendampingan senior resident atau pengawas asrama.
Kampus turut memantau kondisi korban dan menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan selama proses penanganan berlangsung.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban serta keluarganya. Ia menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.
Telkom University Evaluasi Pencegahan Perundungan
Kasus tersebut juga mendorong Telkom University mengevaluasi sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus maupun asrama.
Dalam pernyataan resminya, universitas menyebut akan memperkuat mekanisme pelaporan, edukasi antiperundungan, serta kapasitas pengawas asrama untuk mengenali indikasi awal kekerasan.
Edukasi juga direncanakan melalui kegiatan bersama dosen wali, organisasi mahasiswa, dan unit kegiatan mahasiswa. Kampus turut menyiapkan materi pembelajaran berbasis kasus nyata untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pencegahan perundungan.
Telkom University menegaskan setiap laporan kekerasan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan perlindungan korban dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
