Apakah Boleh Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketika Lebaran tiba, banyak masyarakat yang melakukan tradisi ziarah kubur, lantas bagaimana hukum ziarah kubur di Hari Raya Idul Fitri?
Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
Pada saat Idul Fitri, umat Islam merayakan kemenangan dengan saling bermaafan, mempererat silaturahmi, serta berkumpul bersama keluarga.
Selain tradisi berkumpul bersama keluarga, ada pula kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat, yaitu ziarah kubur.
Tradisi ini menjadi bagian dari budaya yang melekat di berbagai daerah, terutama di Indonesia.
Ziarah kubur saat Idul Fitri sering kali dilakukan yang bertujuan mendoakan orang yang telah meninggal dan untuk mengingatkan diri akan kematian.
Namun, banyak pertanyaan yang muncul apakah boleh melakukan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Lebaran
Melansir dari NU Online, ziarah secara bahasa memiliki arti berkunjung atau mendatangi, dan secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal.
Tujuan dari ziarah kubur adalah untuk mendoakan, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya pada orang yang telah meninggal.
Ziarah kubur merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebab dengan berziarah, seseorang akan selalu mengingat tentang kematian serta mendoakan orang-orang yang meninggal lebih dahulu.
Melakukan ziarah kubur merupakan anjuran dalam syariat Islam sehingga bisa dilakukan kapan pun, termasuk pada hari Lebaran.
Ziarah tidak memiliki waktu secara khusus, setiap orang boleh melakukannya di waktu apa pun.
Dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya, baik hari raya Idul Fitri, maupun hari raya Idul Adha.
Doa Ziarah Kubur
Para peziarah yang hendak melakukan ziarah kubur hendaknya mengawali dengan mengucapkan salam kepada ahli kubur sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memperbanyak bacaan Al-Qur’an, dzikir, serta mendoakan ahli kubur di daerah yang diziarahi dan semua umat Islam.
Selanjutnya, membaca Surat Al-Fatihah sebanyak tiga kali kemudian membaca Surat al-Ikhlas sebanyak tiga kali, al-Falaq dan an-Nas, lalu Surat Al-Fatihah, awal Surat al-Baqarah, ayat kursi, lalu beberapa bacaan dzikir dan shalawat seperti biasa dibacakan dalam kegiatan tahlil. Bisa juga ditambahkan dengan bacaan Surat Yasin.
(inm)
