Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, Mudah Banget!

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:53 WIB
Bagikan:
Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, Mudah Banget!
Cek Tagihan Listrik melalui PLN Mobile

PASUNDAN EKSPRES - Bagi pelanggan PLN yang ingin melakukan pengecekan tagihan listrik di bulan ini, berikut cara cek tagihan listrik secara online.

Akhir-akhir ini, sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik di bulan April tiba-tiba melonjak tinggi dan membagikan pengalamannya di media sosial.

Hal ini terjadi usai program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berakhir pada bulan Februari lalu.

Bagi pelanggan listrik pascabayar yang ingin mengetahui perkiraan tagihan listrik di bulan ini, kini dapat melakukan cek tagihan listrik secara online.

Saat ini, PT PLN telah menyediakan layanan untuk memudahkan pelanggan untuk mengecek perkiraan tagihan listrik setiap bulannya.

Adapun cek tagihan listrik ini bisa dilakukan secara mandiri lewat online sehingga pelanggan pascabayar mengetahui perkiraan tagihan listrik sekaligus mengontrol pemakaian listrik.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara cek tagihan listrik secara online.

Cara Cek Tagihan Listrik secara Online

Cara mengecek tagihan listrik secara online dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa didownload secara gratis di Google Play Store atau App Store.

Melansir dari informasi resmi PT PLN, berikut cara cek tagihan listrik di aplikasi PLN Mobile:

- Buka aplikasi PLN Mobile di handphone

- Pilih menu "Catat Meter"

- Pilih mulai swacam, lalu foto angka stand meter pada kWh meter

- Pilih ID Pelanggan

- Masukkan angka stand meter dan klik kirim

Setelah itu, aplikasi akan menampilkan perkiraan tagihan listrik setiap bulannya, sebelum taguhan resmi keluar.

Fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile sudah menghitung estimasi berdasarkan 40 jam pemakaian, termasuk tarif blok dan rekening minimum.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

(inm)

Berita Terbaru

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang6 menit lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional44 menit lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline47 menit lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional49 menit lalu
ADVERTISEMENT
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional59 menit lalu
Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Headline1 jam lalu
Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Lifestyle1 jam lalu
Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Lifestyle2 jam lalu