Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, Mudah Banget!

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:53 WIB
Bagikan:
Cara Cek Tagihan Listrik secara Online, Mudah Banget!
Cek Tagihan Listrik melalui PLN Mobile

PASUNDAN EKSPRES - Bagi pelanggan PLN yang ingin melakukan pengecekan tagihan listrik di bulan ini, berikut cara cek tagihan listrik secara online.

Akhir-akhir ini, sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik di bulan April tiba-tiba melonjak tinggi dan membagikan pengalamannya di media sosial.

Hal ini terjadi usai program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berakhir pada bulan Februari lalu.

Bagi pelanggan listrik pascabayar yang ingin mengetahui perkiraan tagihan listrik di bulan ini, kini dapat melakukan cek tagihan listrik secara online.

Saat ini, PT PLN telah menyediakan layanan untuk memudahkan pelanggan untuk mengecek perkiraan tagihan listrik setiap bulannya.

Adapun cek tagihan listrik ini bisa dilakukan secara mandiri lewat online sehingga pelanggan pascabayar mengetahui perkiraan tagihan listrik sekaligus mengontrol pemakaian listrik.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara cek tagihan listrik secara online.

Cara Cek Tagihan Listrik secara Online

Cara mengecek tagihan listrik secara online dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa didownload secara gratis di Google Play Store atau App Store.

Melansir dari informasi resmi PT PLN, berikut cara cek tagihan listrik di aplikasi PLN Mobile:

- Buka aplikasi PLN Mobile di handphone

- Pilih menu "Catat Meter"

- Pilih mulai swacam, lalu foto angka stand meter pada kWh meter

- Pilih ID Pelanggan

- Masukkan angka stand meter dan klik kirim

Setelah itu, aplikasi akan menampilkan perkiraan tagihan listrik setiap bulannya, sebelum taguhan resmi keluar.

Fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile sudah menghitung estimasi berdasarkan 40 jam pemakaian, termasuk tarif blok dan rekening minimum.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

(inm)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga5 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang6 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang6 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang7 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional8 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional9 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle9 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta9 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat10 jam lalu