Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku?

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:18 WIB
Bagikan:
Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku?
Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS, Bagaimana Hukum yang Berlaku? (Image From: Screenshot/Instagram @agustd)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus DUI di Korea Selatan. Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan mengenai salah satu member BTS, yaitu Min Yoongi atau yang dikenal sebagai Suga mengalami kasus mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.

Suga dikabarkan sempat terjatuh di depan kediamannya setelah mengemudi skuter listrik. Hingga diduga bahwa Suga berada di bawah pengaruh alkohol.

Bahkan, salah satu anonim sampai melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian untuk diusut tuntas. Tak ayal, sang rapper BTS itu sedang menjadi topik hangat yang masih dibicarakan sampai hari ini. 

Kasus DUI di Korea Selatan yang Menimpa Suga BTS

Suga dianggap melanggar peraturan DUI atau Driver Under Influence alias mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kadar alkohol dari Suga mencapai 0,227 persen dan membuat izin mengemudinya harus dicabut.

Prahara kasus Suga yang DUI ini berakhir melebar ke mana-mana. Mulai dari pernyataan resmi agensi dan Suga di Weverse yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan, sampai karangan bunga yang berisikan protes dan meminta Suga keluar dari BTS terus mencari cibiran hangat di sosial media. 

Kabar terbaru datang dari laporan CCTV yang dipublikasikan oleh DongA Illbo pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. CCTV tersebut seolah membantah rekaman CCTV sebelumnya yang dirilis oleh JTBC yang terlihat bahwa Suga mengendarai skuter listik dan terjatuh karena mabuk.

Disebabkan oleh rekaman tersebut, Suga BTS menjadi bulan-bulanan pengguna sosial media di hampir seluruh dunia. Banyak yang berkomentar buruk kepada Suga, bahkan sampai memaksa Suga untuk keluar dari BTS. 

BACA JUGA: Wih, Taylor Swift Bawa Ed Sheeran untuk "Nyempil" di The Eras Tour London!

BACA JUGA: Mulai 1,4 Juta! Ini Harga dan Jadwal Pembelian Tiket Konser Yugyeom GOT7 Trusty di Jakarta

Hingga beberapa hari berlalu, muncul video rekaman CCTV terbaru dengan versi yang berbeda yang dirilis oleh DongA Illbo yang merupakan salah satu media Korea Selatan.

Video tersebut disinyalir sebagai video Suga yang sebenarnya, yang memperlihatkan detik-detik Suga BTS terjatuh saat mengendarai skuter listrik dengan keadaan mabuk. 

Kejadian ini terjadi saat Suga mencoba belok kiri menuju pintu masuk utama kompleks apartemen Nine One Hannam di Yongsan-gu, Seoul, yang merupakan tempat tinggalnya. 

Dengan adanya versi video terbaru yang dirilis, publik mulai meragukan keaslian rekaman CCTV sebelumnya yang telah disiarkan oleh stasiun televisi JTBC.

Mengenai kasus DUI, di Korea Selatan DUI merupakan masalah yang cukup serius dan tidak boleh dianggap sepele. Berdasarkan hukum di Korea Selatan, memiliki konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) setara dengan atau melebihi 0,03% dikategorikan sebagai tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol, yang merupakan suatu pelanggaran.

Dibandingkan dengan aturan di Amerika Serikat atau Inggris, di mana kadar alkohol dalam darah (BAC) di bawah 0,08% belum dianggap sebagai pelanggaran DUI, standar yang berlaku di Korea Selatan jauh lebih ketat.

Kadar alkohol 0,03% atau lebih sudah dikategorikan sebagai mengemudi dalam keadaan mabuk.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea Selatan yang dikutip dari Law Firm Lee and Lee:

  • Bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan dengan kadar alkohol dalam darah (BAC) 0,2% atau lebih, akan dikenai hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 5 tahun, atau denda 10 juta won (115 juta rupiah) hingga 20 juta won atau (231 juta rupiah).
  • Bagi seseorang dengan BAC 0,08% atau lebih, namun kurang dari 0,2%, akan dikenai hukuman penjara minimal 1 tahun hingga 2 tahun, atau denda 5 juta won (57 juta rupiah) hingga 10 juta won (115 juta rupiah).
  • Bagi seseorang dengan BAC 0,03% atau lebih, namun kurang dari 0,08%, akan dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun, atau denda hingga 5 juta won (57 juta rupiah).

(ipa)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu