Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|09:52 WIB
Bagikan:
Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal!
Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal! (Foto ilustrasi)

PASUNDAN EKSPRES - Pertanyaan yang kerap muncul, apakah boleh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal saat bulan Ramadan tiba? Memahami esensi THR sebagai bagian dari pendapatan non-upah bagi pekerja/buruh, menjadi penting untuk melihat kebijakan yang mengatur hal ini.

Sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat, kebijakan pengupahan memiliki tujuan mendasar untuk memastikan pekerja/buruh mendapatkan penghidupan yang layak. Dalam konteks ini, pendapatan terbagi menjadi dua, yaitu upah dan pendapatan non-upah. THR, sebagai salah satu bentuk pendapatan non-upah, memiliki peran penting dalam memenuhi hak kemanusiaan pekerja/buruh.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan secara tegas menyatakan bahwa THR adalah salah satu bentuk pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, pengusaha juga dapat memberikan bentuk lain dari pendapatan non-upah, seperti insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, atau uang servis pada usaha tertentu.

Namun, terkait dengan pertanyaan apakah perusahaan boleh membayar THR lebih awal di bulan Ramadan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur secara eksplisit. Meskipun demikian, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04/III/2024 memberikan himbauan kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR yang seharusnya dilakukan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dari pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun tidak ada aturan yang melarang, pembayaran THR lebih awal di bulan Ramadan dapat menjadi alternatif yang baik bagi perusahaan. Dengan demikian, tidak hanya memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, tetapi juga menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran yang mungkin terjadi.

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang4 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu