Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|09:52 WIB
Bagikan:
Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal!
Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal! (Foto ilustrasi)

PASUNDAN EKSPRES - Pertanyaan yang kerap muncul, apakah boleh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal saat bulan Ramadan tiba? Memahami esensi THR sebagai bagian dari pendapatan non-upah bagi pekerja/buruh, menjadi penting untuk melihat kebijakan yang mengatur hal ini.

Sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat, kebijakan pengupahan memiliki tujuan mendasar untuk memastikan pekerja/buruh mendapatkan penghidupan yang layak. Dalam konteks ini, pendapatan terbagi menjadi dua, yaitu upah dan pendapatan non-upah. THR, sebagai salah satu bentuk pendapatan non-upah, memiliki peran penting dalam memenuhi hak kemanusiaan pekerja/buruh.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan secara tegas menyatakan bahwa THR adalah salah satu bentuk pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, pengusaha juga dapat memberikan bentuk lain dari pendapatan non-upah, seperti insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, atau uang servis pada usaha tertentu.

Namun, terkait dengan pertanyaan apakah perusahaan boleh membayar THR lebih awal di bulan Ramadan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur secara eksplisit. Meskipun demikian, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04/III/2024 memberikan himbauan kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR yang seharusnya dilakukan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dari pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun tidak ada aturan yang melarang, pembayaran THR lebih awal di bulan Ramadan dapat menjadi alternatif yang baik bagi perusahaan. Dengan demikian, tidak hanya memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, tetapi juga menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran yang mungkin terjadi.

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle13 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu