Keluar Haid sebelum Waktu Buka Puasa di Detik Terakhir, Batal atau Tetap Sah? Begini Penjelasannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi sebagian perempuan, ada rasa was-was yang muncul ketika waktu berbuka puasa semakin dekat. Pikiran sering dipenuhi satu pertanyaan yang sama: "Gimana kalau keluar haid sebelum waktu buka puasa dan itu limat menit sebelumnya?".
Perasaan itu bukan hal yang berlebihan. Ketika sore menjelang Maghrib, muncul rasa deg-degan karena khawatir keluar haid sebelum waktu berbuka puasa. Apalagi jika puasa sudah dijalani hampir seharian penuh.
Situasi tersebut kerap memunculkan pertanyaan penting tentang hukum puasa dalam Islam.
Apa Hukum Keluar Haid Sebelum Waktu Buka Puasa?
Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, terdapat beberapa kondisi yang membuat puasa tidak sah.
Salah satunya adalah datangnya haid bagi perempuan.
Mengutip penjelasan dari laman resmi Nahdlatul Ulama Online, perempuan yang sedang mengalami menstruasi termasuk golongan yang tidak diperbolehkan menjalankan puasa.
Puasa yang dilakukan dalam keadaan haid dinyatakan tidak sah menurut ketentuan syariat.
Artinya, jika keluar haid sebelum waktu berbuka puasa, maka puasa pada hari tersebut tidak dihitung sah.
Penjelasan Ulama Soal Haid Menjelang Maghrib
Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana jika haid datang hanya beberapa menit sebelum azan Maghrib.
Banyak perempuan merasa sayang karena puasa sudah dijalani hampir satu hari penuh. Namun dalam kajian fikih, waktu keluarnya darah haid menjadi penentu sah atau tidaknya puasa.
Mengutip detik.com, Ulama besar Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan menjelaskan bahwa puasa akan batal apabila darah haid keluar sebelum terbenam matahari.
Penjelasan tersebut menyebutkan bahwa perempuan yang sedang berpuasa lalu mendapati keluar haid sebelum waktu berbuka puasa, meskipun hanya beberapa menit sebelum Maghrib, maka puasanya dianggap batal.
Kondisi itu tetap berlaku walaupun darah yang keluar sangat sedikit.
Artinya, keluar haid sebelum waktu berbuka puasa menjadikan puasa hari itu tidak sah dan wajib diganti di hari lain setelah Ramadhan.
Kewajiban Mengganti Puasa yang Batal
Dalam hukum Islam, perempuan yang tidak berpuasa karena haid memiliki kewajiban mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Kewajiban ini dikenal sebagai qadha puasa.
Penjelasan mengenai qadha puasa juga pernah dijelaskan oleh ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani.
Ia menerangkan bahwa perempuan yang meninggalkan puasa karena haid wajib mengganti puasa tersebut setelah masa haid selesai.
Penggantian puasa dapat dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan selama belum masuk Ramadan berikutnya. Banyak ulama menyarankan agar qadha puasa dilakukan sesegera mungkin setelah kondisi suci dari haid.
Situasi ini memang sering membuat hati terasa kecewa. Bayangkan saja, puasa hampir selesai, tinggal menunggu azan Maghrib, tetapi tiba-tiba keluar haid sebelum waktu berbuka puasa.
Meski begitu, kondisi tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur dalam syariat Islam.
Puasa yang batal karena haid tidak dianggap dosa, sebab datangnya menstruasi merupakan proses alami yang tidak bisa dikendalikan.
Karena itu, ketika keluar haid sebelum waktu buka puasa, sikap terbaik adalah menerima ketentuan tersebut dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
(pm)
