Airlangga: Kebijakan WFH 1 Hari Sepekan Akan Ditetapkan Maret 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah berencana segera menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga memastikan kebijakan tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Maret 2026.
“Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” ujar Airlangga usai menghadiri rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti kapan kebijakan WFH satu hari per minggu tersebut mulai diberlakukan.
Airlangga hanya menyebutkan bahwa masih ada waktu tersisa di bulan ini untuk merampungkan keputusan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran negara.
Upaya tersebut dilakukan menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, terutama setelah konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Salah satu fokus penghematan adalah pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dengan penerapan WFH bagi ASN dan pekerja swasta, pemerintah berharap mobilitas masyarakat dapat ditekan sehingga penggunaan BBM ikut berkurang.
Diketahui, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari para menteri kabinet. Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo terkait pengumuman dan implementasinya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah ada instruksi langsung dari Presiden.
“Setelah ada arahan Bapak Presiden, baru nanti diumumkan resmi. Sabar, sabar saja,” ujarnya di Istana, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dengan demikian, publik kini menantikan kepastian jadwal penerapan kebijakan WFH yang digadang-gadang menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan ekonomi global sekaligus mendorong efisiensi energi nasional.
