Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apa itu Istilah "Dissenting Opinion" yang Pertama Kali Terjadi dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK?

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|14:37 WIB
Bagikan:
Apa itu Istilah "Dissenting Opinion" yang Pertama Kali Terjadi dalam Sejarah Perkara PHPU Presiden di MK?
Apa itu Dissenting Opinion? (Sumber Ilustrasi: Arunala)

PASUNDAN EKSPRES - Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan oleh MK pada Senin, 22 April 2024 lalu dan terdapat 3 dari 5 hakim yang menyatakan "dissenting opinion" atau memiliki pendapat berbeda dari keputusan yang lain.

"Terhadap putusan a quo terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," jelas Ketua MK, Suhartoyo setelah pembacaan putusan sidang sengkete Pilpres 2024.

Ketiga hakim tersebut yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Setelah pembacaan hasil sidang tersebut, istilah dissenting opinion ramai dibicarakan di berbagai media sosial.

BACA JUGA:Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

BACA JUGA:Kubu Anis dan Ganjar Patuh Pada Hasil Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Banyak masyarakat yang awam dengan istilah tersebut.

Lalu, sebenarnya, apa, sih, dissenting opinion itu?

Apa itu Dissenting Opinion?

Secara umum dan berdasarkan pada hasil sidang, istilah ini itu merujuk pada pendapat yang berbeda yang diungkapkan oleh sebagian hakim MK terhadap keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Selain itu, ada pula penjelasan mengenai dissenting opinion menurut laman Badilag MA, yakni dissenting opinion itu mengenai sebuah pandangan seorang atau beberapa hakim yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan mayoritas hakim dalam sebuah sidang kasus yang sedang dihadapi.

Namun, pendapat yang berbeda tersebut tetap dicatat dalam putusan tetapi tetap tidak dapat menjadi penentu dalam putusan akhir sidang.

Sebagai informasi tambahan, MK telah menolak hasil perselisihan dalam Pilpres 2024 dan menyatakan bahwa alasan kecurangan yang diajukan oleh para pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat untuk menyakinkan sidang.

(pm)

Berita Terbaru

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle50 menit lalu
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline12 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang14 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional15 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional16 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle17 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional18 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline19 jam lalu