News

Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Foto: BBC)
Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Foto: BBC)

PASUNDAN EKSPRES - Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan hari ini, Senin, 22 April 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, gugatan atas keputusan KPU tentang rekapitulasi suara Pilpres 2024 tersebut telah diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hari ini, Senin, 22 April 2024, sedang berlangsung pembacaan hasil dari sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Majelis hakim meminta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan kesimpulannya untuk kelancaran proses persidangan.

Seperti apa?

 

BACA JUGA:Kesiapan TKN Prabowo-Gibran: Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Solidaritas

BACA JUGA:MK Segera Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres di 22 April 2024

 

Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sambil menanti hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024, berikut kesimpulan pihak-pihak terkait:

1. Pihak Anies-Muhaimin

  • Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu berpihak pada Prabowo-Gibran.
  • KPU diduga secara sengaja menerima pencalonan Gibran tanpa melakukan revisi terhadap peraturan yang ada sebelumnya.
  • Mereka menyoroti isu-isu terkait nepotismie seta peruban struktur pemerintahan di beberapa daerah yang diyakini memberikan keuntungan bagi Prabowo-Gibran.

2. Pihak Ganjar-Mahfud

  • Kubu Ganjar-Mahfud menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi selama Pilpres 2024.
  • Adanya kritikan mengenai penjelasan yang disampaikan oleh empat menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

 

BACA JUGA:Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilpres 2024: Semua yang Terpanggil Wajib Hadir dan Tidak Bisa Diwakilkan

 

3. Pihak Prabowo-Gibran

  • Permohonan sengketa yang diajukan oleh kubu lawan tidak relevan dan dinilai "salah alamat"
  • Mereka menyakal tuduhan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan, nepotisme, dan penyalahgunaan bansos.

4. KPU

  • Tanggapan KPU mengenai simpulan yang diberikan yakni menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 ini sudah berjalan sesuai ketentuan yang ada.
  • KPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan yang diajukan oleh penggugat.

5. Bawaslu

  • Bawaslu menegaskan bahwa tindaklanjut atas dugaan-dugaan tersebut telah dijalankan bersama dengan perwakilan mereka di berbagai daerah.

 

Demikian mengenai kesimpulan pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024. (pm)

Berita Terkait