Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Gambar: Screenshot via YouTube Najwa Shihab)
PASUNDAN EKSPRES - Resmi! Hasil sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan pada Senin, 22 April 2024 yakni MK menolah permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa pihak atau kubu capres dan cawapres 01 tidak bisa membuktikan dalil perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PERS-XXII/2024/.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang
Pertimbangan mengenai tudingan cawe-cawe Presiden Jokowi, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga etika pencalonan Gibran, dinilai tidak terbukti.
BACA JUGA:Update Sidang Sengketa Pilpres 2024: Capres dan Cawapres Terpilih Tidak Hadir, Ke mana?
BACA JUGA:Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi
Dalil yang disampaikan oleh Anies-Muhaimin dinilai tidak beralasan hukum.
"Pemohon tidak beralasan hukum," jelasnya.
MK juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.
Selain itu, Suhartoyo pun menyatakan MK menolak eksepsi (sanggahan yang disampaikan oleh tergugat) termohon dan pihak-pihak yang terkait.
BACA JUGA:Menunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ditunggu Aja Hasilnya