PASUNDAN EKSPRES - Resmi! Hasil sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan pada Senin, 22 April 2024 yakni MK menolah permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa pihak atau kubu capres dan cawapres 01 tidak bisa membuktikan dalil perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PERS-XXII/2024/.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin, 22 April 2024.
Pertimbangan mengenai tudingan cawe-cawe Presiden Jokowi, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga etika pencalonan Gibran, dinilai tidak terbukti.
BACA JUGA:Update Sidang Sengketa Pilpres 2024: Capres dan Cawapres Terpilih Tidak Hadir, Ke mana?
BACA JUGA:Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dalil yang disampaikan oleh Anies-Muhaimin dinilai tidak beralasan hukum.
"Pemohon tidak beralasan hukum," jelasnya.
MK juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.
Selain itu, Suhartoyo pun menyatakan MK menolak eksepsi (sanggahan yang disampaikan oleh tergugat) termohon dan pihak-pihak yang terkait.
BACA JUGA:Menunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ditunggu Aja Hasilnya
Selanjutnya, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor terdaftar Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sengketa Pilpres 2024
Sejak Rabu, 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Sengketa Pilpres 2024 dan telah meminta keterangan dari para pemohon dan telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak.
(pm)