Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|13:54 WIB
Bagikan:
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024. (Sumber Gambar: Screenshot via YouTube Najwa Shihab)

PASUNDAN EKSPRES - Resmi! Hasil sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan pada Senin, 22 April 2024 yakni MK menolah permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa pihak atau kubu capres dan cawapres 01 tidak bisa membuktikan dalil perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PERS-XXII/2024/.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin, 22 April 2024.

Pertimbangan mengenai tudingan cawe-cawe Presiden Jokowi, politisasi bantuan sosial (bansos), hingga etika pencalonan Gibran, dinilai tidak terbukti.

BACA JUGA:Update Sidang Sengketa Pilpres 2024: Capres dan Cawapres Terpilih Tidak Hadir, Ke mana?

BACA JUGA:Kilas Balik Kesimpulan Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Dalil yang disampaikan oleh Anies-Muhaimin dinilai tidak beralasan hukum.

"Pemohon tidak beralasan hukum," jelasnya.

MK juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang keberatan mengenai pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.

Selain itu, Suhartoyo pun menyatakan MK menolak eksepsi (sanggahan yang disampaikan oleh tergugat) termohon dan pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA:Menunggu Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran: Ditunggu Aja Hasilnya

Selanjutnya, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor terdaftar Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sengketa Pilpres 2024

Sejak Rabu, 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Sengketa Pilpres 2024 dan telah meminta keterangan dari para pemohon dan telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak. 

(pm)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang2 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini3 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat5 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline5 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline6 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional7 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline8 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga8 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline8 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline9 jam lalu