DPP IMM Meminta TNI Berikan Penjelasan terkait Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah

PASUNDANEKSPRES.ID - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah. DPP IMM berpandangan bahwa langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memicu berbagai spekulasi.
"Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM Ari Aprian Harahap kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ari menilai pengamanan terhadap pejabat negara harus tetap berlandaskan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi warga negara maupun pejabat tertentu.
"Penegakan hukum dan keadilan harus mengedepankan prinsip semua sama dihadapan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada warga negara atau pejabat tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara tegas tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, menurutnya, pelibatan prajurit dalam urusan sipil harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas.
"Tindakan seolah 'pamer' kekuatan untuk menjaga ketat Rumah Febrie dikhawatirkan menjadi upaya merintangi penyidikan. Jaksa Agung dan Panglima TNI harus memberikan penjelasan resmi, jangan biarkan publik berspekulasi," tegasnya.
Sebelumnya, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan (Jaksel), dijaga oleh personel TNI. Menanggapi hal tersebut, Pusat Penerangan (Puspen) TNI memberikan penjelasan mengenai alasan pengamanan tersebut.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, saat dihubungi, Kamis (9/7).
Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu lain, termasuk penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Menurutnya, persoalan tersebut bukan merupakan ranah kewenangan TNI.
Diketahui, pada Rabu (8/7) malam, rumah Febrie Adriansyah dijaga secara ketat oleh prajurit TNI. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan mengenai alasan pengamanan di kediaman Febrie yang berada di Jakarta Selatan tersebut.
