Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Idham Holik Pimpin Rapat KPU Terkait Harmonisasi Putusan MA

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|20:59 WIB
Bagikan:
Idham Holik Pimpin Rapat KPU Terkait Harmonisasi Putusan MA
Idham Holik Pimpin Rapat KPU Terkait Harmonisasi Putusan MA

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengharmonisasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat dilantik. KPU memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan ini.

"Saya mencatat ada dua isu yang ditanyakan kepada saya. Pertama, terkait putusan MA. Proses harmonisasi sedang berlangsung, dan terkait pencalonan masih akan dirapatkan pukul 14.00 WIB ini, dipimpin oleh Pak Idham Holik," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, dalam diskusi di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

KPU menghormati putusan MA yang mempengaruhi pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak ingin berbicara terlalu jauh mengenai tudingan bahwa putusan MA tersebut menguntungkan pihak tertentu. "Bagaimana sikap KPU? KPU secara prinsip berpegang teguh pada aturan. Jika ada tudingan bahwa putusan ini berpihak pada seseorang, KPU tidak akan masuk ke wilayah itu," katanya.

"Kami secara prinsip menghormati lembaga-lembaga yang ada dalam struktur negara Indonesia," sambung August.

Harmonisasi putusan MA ini dilakukan untuk menyinkronkan aturan KPU dengan undang-undang yang berlaku. Proses harmonisasi ini juga menjadi alasan KPU untuk tidak berbicara lebih jauh mengenai putusan MA.

"Proses harmonisasi sedang berlangsung. Setiap aturan KPU akan disinkronkan dan disesuaikan dengan undang-undang yang mengaturnya serta dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal. Itu posisinya, jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut. Proses harmonisasinya sedang berjalan," jelasnya.

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang3 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu