Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kapan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Karyawan Swasta Cair? Ini Kata Menkeu Purbaya

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|12:06 WIB
Bagikan:
Kapan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Karyawan Swasta Cair? Ini Kata Menkeu Purbaya
Kapan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Karyawan Swasta Cair? (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair pada minggu pertama Ramadhan 2026.

Kepastian jadwal pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan karyawan swasta menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Lebaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal mengenai jadwal pencairan THR yang kemungkinan akan cair bertahap pada awal bulan Ramadhan 2026.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR di tahun ini. Namun, aturan resmi terkait besaran THR tahun ini masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terbaru.

Meski jadwal pencairan THR belum dirilis secara resmi, skema pencairan diperkirakan akan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.

Adapun besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran sekitar Rp 4 juta hingga lebih dari Rp 30 juta.

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair?

Sementara itu, pembayaran THR untuk karyawan swasta diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika Idul Fitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan akan cair paling lambat pada 11-12 Maret 2026.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib diberikan secara atuh tanpa dicicil.

Bagi karyawan swasta, besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun penuh secara terus menerus atau lebih, berhak menerima 1 bulan upah penuh.

Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumusnya adalah masa kerja/ 12 kali 1 bulan upah.

(inm)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle12 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu