Kapan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Karyawan Swasta Cair? Ini Kata Menkeu Purbaya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan cair pada minggu pertama Ramadhan 2026.
Kepastian jadwal pencairan THR 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan karyawan swasta menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Lebaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal mengenai jadwal pencairan THR yang kemungkinan akan cair bertahap pada awal bulan Ramadhan 2026.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR di tahun ini. Namun, aturan resmi terkait besaran THR tahun ini masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) terbaru.
Meski jadwal pencairan THR belum dirilis secara resmi, skema pencairan diperkirakan akan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Adapun besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran sekitar Rp 4 juta hingga lebih dari Rp 30 juta.
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair?
Sementara itu, pembayaran THR untuk karyawan swasta diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika Idul Fitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan akan cair paling lambat pada 11-12 Maret 2026.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib diberikan secara atuh tanpa dicicil.
Bagi karyawan swasta, besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun penuh secara terus menerus atau lebih, berhak menerima 1 bulan upah penuh.
Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumusnya adalah masa kerja/ 12 kali 1 bulan upah.
(inm)
