Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Rugikan Negara Rp863 Miliar, Ribuan Unit Tak Bisa Digunakan

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus Korupsi Motor Listrik MBG yang berkaitan dengan pengadaan kendaraan di Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Perkara yang turut menyeret Kolonel Cpl Budi Utomo tersebut menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar.
Besaran kerugian tersebut berdasarkan hasil audit keuangan negara atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada publik.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," kata dia, dikutip Senin (12/10/2026).
Pengadaan 19.269 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG
Dalam proses penyidikan kasus Korupsi Motor Listrik MBG, Kejagung mengungkap adanya pengadaan sebanyak 19.269 unit kendaraan listrik roda dua. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik tipe trail dan 6.114 unit kategori skuter atau bebek.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang diadakan. Sebanyak 5.565 unit motor listrik disebut tidak memiliki baterai sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Rinciannya mencakup 5.355 unit motor listrik tipe trail dan 230 unit tipe skuter atau bebek, sebagaimana disampaikan pihak Kejagung dalam keterangan terkait perkembangan penyidikan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," ujar dia.
Motor Listrik yang Terealisasi Hanya 2.117 Unit
Persoalan dalam pengadaan motor listrik BGN tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang tidak dilengkapi baterai. Dari keseluruhan pengadaan yang diungkap dalam penyidikan tersebut, jumlah motor listrik yang terealisasi tercatat hanya 2.117 unit.
Kondisi itu menjadi sorotan lantaran pembayaran kepada PT YAT disebut telah diselesaikan sepenuhnya. Ketidaksesuaian antara realisasi pengadaan dan pembayaran tersebut menjadi bagian dari persoalan yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi ini.
Selain masalah jumlah dan kelengkapan kendaraan, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara semestinya. Motor listrik itu juga tidak bisa dimasukkan ke dalam pencatatan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
"Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara," tutur dia.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional. Proyek yang pada awalnya direncanakan mencakup 25.644 unit kendaraan tersebut kini berkembang menjadi perkara hukum dengan lima orang tersangka.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan. Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Komisaris PT YAT dan PT ASE, Andri Mulyono; Direktur PT YAT, Yenna Yuniana; serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Dugaan korupsi dalam proyek ini berkaitan dengan indikasi pengaturan proses pengadaan. Para tersangka diduga bekerja sama untuk mengarahkan pelaksanaan proyek agar PT YAT terpilih sebagai pemenang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Agustus 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, para tersangka juga telah menjalani penahanan.
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” tuturnya.
Kasus Korupsi Motor Listrik MBG ini menjadi perhatian karena mencakup dugaan kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar, persoalan realisasi pengadaan, kendaraan tanpa baterai, serta kelengkapan administrasi kendaraan dinas. Proses hukum terhadap para tersangka menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek pengadaan tersebut.
