Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|09:44 WIB
Bagikan:
Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK
Kasus Pungli di rutan KPK Capai Milyaran, Dewas KPK menggelar sidang etik dengan 93 pengawas KPK yang terlibat dalam kasus ini. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus Pungli di rutan KPK Capai Milyaran, Dewas KPK menggelar sidang etik dengan 93 pengawas KPK yang terlibat dalam kasus ini. 

Dari informasi yang kami dapatkan, Dewas KPK menyebutkan ada 93 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. 

Para pelaku tersebut diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah. Syamsudin mengatakan pungli dalam kasus ini berupa penerimaan uang. 

Para korban pungli memberikan sejumlah uang kepada anggota KPK untuk mendapatkan perlakuan instimewa dalam tahanan. 

"Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ditangkap KPK Diduga Terlibat Suap Jual Beli Jabatan

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.

Dalam temuan awal nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp4 Milyar. Namun, syamsuddin mengatakan angka tersebut saat ini telah bertambah. 

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu," ujar Syamsuddin.

Diduga Pungli Berlangsung Sejak 2020

Hal mengejutkan, rupanya kasus pungli ini sudah ada sejak 2020, dan Dewas KPK mengungkapkan Kepala Rutan (Karutanan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut ikut dalam skandal tersebut. 

"Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama," kata Syamsuddin Haris.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho

Albertina menjelaskan ada beberapa pelanggaran etik yang dilakukan dari keterlibatan kerutanan dalam kasus ini. pelanggaran tersebut berupa penyalah gunaan wewenang dan penerimaan pungli. 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan yang Jadi Saksi Kunci Harun Masiku

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," katanya.

"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi," sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Berita Terbaru

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle34 menit lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional58 menit lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle1 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline2 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle2 jam lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle3 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional3 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional3 jam lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle3 jam lalu