Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:09 WIB
Bagikan:
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu (Image From: Edited by Canva)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) kembali mengambil langkah strategis untuk mengelola tenaga kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.

KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, sekaligus memberikan alternatif status kerja bagi mereka yang belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kerja fleksibel.

Pegawai ini diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini secara khusus ditujukan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang belum mendapatkan status sebagai ASN penuh waktu.

Menurut Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025, kategori honorer yang dapat masuk ke skema PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai bidang seperti:

- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lainnya (pengelola umum, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional)

Selain itu, program ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang:

- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan posisi karena tidak tersedia lowongan.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Keputusan MenpanRB ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu secara teknis melalui 30 diktum utama. Beberapa hal penting yang diatur dalam keputusan ini mencakup masa kerja, dan sistem kerja, masa kontrak, kemudian potensi perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle26 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang12 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu