Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|11:09 WIB
Bagikan:
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu (Image From: Edited by Canva)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) kembali mengambil langkah strategis untuk mengelola tenaga kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.

KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru terkait PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, sekaligus memberikan alternatif status kerja bagi mereka yang belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kerja fleksibel.

Pegawai ini diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini secara khusus ditujukan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang belum mendapatkan status sebagai ASN penuh waktu.

Menurut Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025, kategori honorer yang dapat masuk ke skema PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai bidang seperti:

- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lainnya (pengelola umum, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional)

Selain itu, program ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang:

- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan posisi karena tidak tersedia lowongan.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Keputusan MenpanRB ini mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu secara teknis melalui 30 diktum utama. Beberapa hal penting yang diatur dalam keputusan ini mencakup masa kerja, dan sistem kerja, masa kontrak, kemudian potensi perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle27 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga36 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu