Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, Dari Temuan Koper Narkoba hingga Tersangka!

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|15:30 WIB
Bagikan:
Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, Dari Temuan Koper Narkoba hingga Tersangka!
Kronologi Lengkap Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, Dari Temuan Koper Narkoba hingga Tersangka!

PASUNDAN EKSPRES.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi salah satu kasus sensitif di internal Polri.

Berikut kronologi lengkap berdasarkan pengungkapan resmi dari Bareskrim Polri dan Divisi Humas.

1. Awal Mula Terungkap (Sebelum Februari 2026): Penyelidikan dimulai setelah tim gabungan Bareskrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Narkoba) dan Polda NTB mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Bima, NTB.

Temuan awal berasal dari penggeledahan rumah AKBP Didik, di mana polisi menemukan koper putih berisi narkoba. Didik mengakui barang tersebut miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan diedarkan.

2. Penetapan Tersangka (13 Februari 2026): Setelah gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi, termasuk AKP ML (mantan Kasat Narkoba Polres Bima) yang menyebut keterlibatan Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Tes rambut Didik juga positif mengandung zat narkoba. Ia diduga menyalahgunakan narkoba bersama dua perempuan (Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina), meski keduanya masih berstatus saksi dan didalami.

3. Ancaman Hukum: Didik dijerat Pasal terkait penyalahgunaan narkotika golongan I (kategori 6) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar, serta kategori 4 dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.

4. Penundaan Penahanan dan Patsus Propam (15 Februari 2026): Meski sudah tersangka, Bareskrim belum melakukan penahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan alasan utama karena Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran kode etik profesi.

Patsus ini merupakan langkah internal untuk pemeriksaan etik sebelum proses pidana lanjut.

5. Sidang Kode Etik (Jadwal 19 Februari 2026): Sidang etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan Kamis (19/2/2026).

Hasil sidang ini bisa berujung sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah sidang etik selesai, proses penahanan pidana diharapkan dilanjutkan jika bukti cukup.

Polri membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh, termasuk pencegahan dan penindakan.

Irjen Johnny menekankan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba sebagai kejahatan luar biasa, sesuai arahan Kapolri dan visi Indonesia Emas. Masyarakat diajak aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle4 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga13 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang4 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu