Kronologi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Sejumlah Santriwati Alami Trauma

PASUNDANEKSPRES.ID - Penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang dilakukan aparat kepolisian menuai sorotan publik.
Peristiwa itu menjadi perhatian usai pihak pesantren menyampaikan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat aparat melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Menurut kesaksian pengurus pesantren, aparat diduga mendobrak pintu hingga membentak kepada santriwati saat mereka tengah beristirahat. Para santriwati dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah peristiwa penggeledahan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berizin pengadilan.
Polisi menyebut, aksi penggeledahan berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
Kronologi Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran
Berdasarkan keterangan pengurus ponpes, peristiwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran terjadi pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati tengah tertidur.
Pihak pesantren mengatakan, sejumlah personel kepolisian yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo tiba-tiba mendatangi ponpes dengan persenjataan lengkap.
Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, polisi disebut mendobrak pintu pesantren. Situasi tersebut membuat para santriwati terkejut dan ketakutan. Mereka kemudian bersembunyi di kamar ustazah karena belum mengenakan jilbab.
Setelah pintu terbuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong menggunakan senjata laras panjang hingga diintimidasi oleh aparat.
Pihak pesantren menyebut para santriwati dibentak dan diintimidasi dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian tertutup.
Setelah penggeledahan, polisi membawa para santriwati dan ustazah ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, para santriwati dan ustazah dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.
Para saksi baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB usai dijemput oleh orang tua/wali masing-masing.
Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 16 orang dengan rincian santri 12 orang dan ustazah 4 orang dengan rata-rata usia santriwati berusia 10-16 tahun.
Selain itu, polisi juga turut membawa sejumlah barang di lingkungan pondok pesantren, baik barang inventaris pesantren maupun barang pribadi milik ustazah dan santri.
Barang-barang yang dibawa meliputi ponsel milik ustazah dan santri, uang tabungan senilai Rp 16 juta, satu keping emas Antam dan dirham, serta tiga unit kendaraan bermotor milik ustazah.
Peralatan lainnya seperti busur dan anak panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri serta barang investaris ponpes lainnya juga ikut diamankan.
Pihak pesantren menyatakan barang-barang tersebut dibawa tanpa disertai penyerahan surat penyitaan kepada pengurus maupun pemiliknya.
Dampak peristiwa penggeledahan menyebabkan kegiatan belajar mengajar di Ponpes Hamalatul Quran menjadi terganggu.
Pengurus menyatakan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan setelah ustazah dan para santri dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah anak-anak, santriwati dan ustazah dikabarkan mengalami ketakutan dan trauma usai peristiwa penggeledahan tersebut.
(inm)
