MA Tunda Konferensi Pers Putusan Ijazah SMA Gibran, Kenapa?

PASUNDANEKSPRES.ID - Mahkamah Agung (MA) menunda konferensi pers terkait putusan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penundaan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
MA Batalkan Konferensi Pers Putusan Ijazah SMA Gibran
Padahal, ringkasan putusan perkara yang berkaitan dengan gugatan advokat Subhan Palal itu telah tersedia di situs resmi MA sejak Jumat (30/10/2026).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, membenarkan penundaan konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026).
"Kami informasikan bahwa konferensi pers terkait putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang semula dijadwalkan pada hari ini belum dapat dilaksanakan karena sampai dengan saat ini kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," kata Andi kepada IDN Times, Senin (2/11/2026).
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal baru konferensi pers tersebut. Andi juga belum memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan ulang agenda itu.
Konferensi pers MA dinantikan publik untuk mengetahui secara lebih lengkap pertimbangan majelis hakim agung dalam mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Sebelumnya, MA telah menjadwalkan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut rencananya menghadirkan Juru Bicara MA untuk memberikan penjelasan mengenai putusan kasasi yang menjadi perhatian publik.
Namun, agenda tersebut akhirnya dibatalkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak MA.
Putusan MA Picu Desakan Gibran Mundur
Putusan MA yang menyatakan batal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran menambah perhatian terhadap polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026, hakim menyatakan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA.
Setelah putusan MA diumumkan, desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden kembali mengemuka. Salah satunya disampaikan Subhan Palal selaku penggugat perkara tersebut.
Menurut Subhan, pembatalan surat keterangan penyetaraan membuat dokumen itu tidak lagi dapat dijadikan dasar administrasi pendidikan Gibran.
Desakan serupa disampaikan advokat senior Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut juga menjadi kuasa hukum Mercy Toga Kirana dalam gugatan lain terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Denny menilai putusan MA berimplikasi terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon presiden maupun wakil presiden, yang menurut ketentuan harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Ia juga berpandangan Gibran seharusnya mengundurkan diri setelah adanya putusan tersebut. Denny mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mempertahankan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden apabila dokumen penyetaraan pendidikannya telah dinyatakan batal.
Putusan Kasasi MA Kabulkan Seluruh Gugatan
Putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 menjadi sorotan karena berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi pada laman resmi PTUN Jakarta, putusan tingkat kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA mencantumkan tiga poin utama, yakni mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Amar putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan yang sebelumnya digunakan dalam administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Pembatalan konferensi pers membuat penjelasan resmi mengenai pertimbangan majelis hakim agung belum dapat disampaikan secara lengkap oleh Biro Hukum dan Humas MA.
Publik kini masih menunggu salinan lengkap putusan sekaligus penjelasan resmi MA mengenai dasar pertimbangan hukum dalam mengabulkan seluruh gugatan tersebut.
(ipa)
