Kuasa Hukum: Kronologi Versi Bahar bin Smith Sudah Ada, Masih Disusun untuk Berkas

PASUNDANEKSPRES.ID - Tim kuasa hukum pendakwah Bahar bin Smith mengungkapkan telah mengantongi kronologi kejadian versi kliennya terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Bansor Kota Tangerang. Namun, kronologi tersebut belum disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyusunan berkas hukum.
Kuasa hukum Bahar, Ikhwan Tuan Kota, mengatakan saat ini tim advokasi tengah fokus menyiapkan dokumen dan melakukan koordinasi internal menyusul penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami sudah memiliki kronologi kejadian versi Habib Bahar. Namun untuk saat ini belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih kami susun dalam berkas pembelaan,” ujar Ikhwan.
Menurut Ikhwan, penyampaian kronologi secara terbuka perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan. Semua akan kami sampaikan pada waktunya melalui jalur hukum yang tepat,” katanya.
Ikhwan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan aparat penegak hukum. Ia menyebut Bahar bin Smith tidak berniat menghindar dari proses hukum.
“Klien kami kooperatif. Prinsipnya, kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Bansor. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
