Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mahfud MD: MA Tak Punya Wewenang Batalkan Aturan DPR

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|21:03 WIB
Bagikan:
Mahfud MD: MA Tak Punya Wewenang Batalkan Aturan DPR
Mahfud MD: MA Tak Punya Wewenang Batalkan Aturan DPR

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Menkopolhukam dan pengamat hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku frustrasi dengan kondisi demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud MD setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (4/6/2024), Mahfud MD menegaskan bahwa putusan tersebut telah melanggar banyak undang-undang. Menurutnya, MA tidak memiliki kewenangan untuk memutus ketentuan undang-undang yang telah disusun oleh DPR RI. Ia menambahkan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki hak untuk mengubah undang-undang.

Mahfud MD merasa bingung mencari cara untuk memperbaiki tata negara yang menurutnya sudah sangat rusak. "Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya sudah malas bicara yang begitu-begitu," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa kebusukan yang ada saat ini sebaiknya dibiarkan saja hingga runtuh dengan sendirinya. "Biar saja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat. Kalau begini-begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," terang Mahfud. 

Mahfud juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut suatu saat akan memukul balik pelakunya ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan mereka. "Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan orang yang suka memakai cara seperti itu," tambahnya.

Saat ini, Mahfud MD menyatakan harapannya terletak pada Prabowo Subianto, presiden terpilih RI. Ia berharap, setelah dilantik menjadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto dapat memperbaiki semua masalah demokrasi yang sudah terlanjur dirusak.

Berita Terbaru

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional49 menit lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle59 menit lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta1 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga2 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional3 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta4 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta4 jam lalu