Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:46 WIB
Bagikan:
Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel di Palestina
Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel di Palestina (Image From: The Boston Globe)

PASUNDAN EKSPRES - Majelis Umum PBB mendukung resolusi yang serukan diakhirinya pendudukan Israel.

Majelis Umum PBB dengan mayoritas mendukung resolusi yang diusulkan oleh Palestina, yang menuntut Israel mengakhiri "pendudukan ilegalnya" di Gaza dan Tepi Barat dalam waktu satu tahun. 

Dari 193 negara anggota, 124 negara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain. Di antara negara-negara yang menolak adalah Amerika Serikat, sekutu terdekat Israel.

Majelis Umum PBB Dukung Resolusi Akhiri Pendudukan Israel 

Riyad Mansour yang merupakan Duta Besar Palestina untuk PBB, menggambarkan pemungutan suara tersebut sebagai momen penting dalam upaya mereka meraih kebebasan dan keadilan.

"Ini menyampaikan pesan yang tegas bahwa pendudukan Israel harus segera diakhiri, dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri harus diwujudkan," ujarnya, dikutip euronews, Kamis (18/9). 

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam pemungutan suara tersebut sebagai keputusan memalukan yang mendukung terorisme diplomatik dari Otoritas Palestina.

BACA JUGA: Bom Kembali Meledak di Lebanon, Konflik Israel semakin Meluas

BACA JUGA: Donald Trump vs Taylor Swift: Kontroversi Panas Jelang Pilpres AS 2024

Meskipun resolusi ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dukungannya hanya bersifat simbolis di antara 193 negara anggota PBB yang tidak dapat memveto keputusan tersebut.

Resolusi tersebut meminta agar semua pasukan Israel ditarik dan pemukim dievakuasi dari wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin.

Selain itu, resolusi tersebut mendesak negara-negara untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Israel di wilayah tersebut dan menghentikan ekspor senjata ke Israel jika ada kekhawatiran senjata tersebut akan digunakan di sana. 

Selain itu, resolusi tersebut meminta Israel untuk membayar kompensasi kepada warga Palestina atas kerusakan akibat pendudukan dan meminta negara-negara untuk mencegah perdagangan atau investasi yang mendukung keberadaan Israel di wilayah tersebut.

Resolusi ini berlandaskan pada pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.

(ipa)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga1 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang3 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang3 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang4 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional5 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional6 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle6 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta6 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat6 jam lalu