Minta Propam Turun Tangan, Ketua Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Cederai HAM

PASUNDAN EKSPRES.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah pengawasan ini diambil Komnas HAM untuk memastikan proses penegakan hukum dalam kasus perusakan dan pembakaran warung mie babi di Desa Parangjoro tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum oleh kepolisian harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung mie babi di Desa Parangjoro tidak mengabaikan perlindungan HAM, terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Peristiwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) dini hari. Berdasarkan surat edaran dari Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata dilaporkan mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun serta empat ustazah sedang tidur.
Komnas HAM mencatat sejumlah poin utama terkait dugaan pelanggaran prosedur serta kronologi peristiwa di lapangan meliputi:
- Dugaan Intimidasi dan Penggunaan Senjata: Aparat diduga melakukan tindakan intimidasi, menodongkan senjata laras panjang, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
- Pemeriksaan Penghuni dan Balita: Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita, sempat dibawa petugas ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
- Penyitaan Barang Tanpa Surat Resmi: Komnas HAM menerima laporan adanya penyitaan sejumlah barang milik penghuni, termasuk telepon seluler dan uang tabungan santri senilai Rp16 juta, tanpa disertai surat perintah resmi.
- Pemulangan Tanpa Bukti Pidana: Seluruh penghuni pesantren yang sempat dibawa ke kantor polisi akhirnya dipulangkan kembali karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Anis Hidayah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro memang harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum agar tidak menabrak koridor regulasi.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis seperti dikutip dari Antara.
Pihak Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pemeriksaan oleh Propam Polri dan Kompolnas berjalan secara transparan dan akuntabel.
