Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Minta Propam Turun Tangan, Ketua Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Cederai HAM

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|09:31 WIB
Bagikan:
Minta Propam Turun Tangan, Ketua Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Cederai HAM
Minta Propam Turun Tangan, Ketua Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Cederai HAM

PASUNDAN EKSPRES.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Langkah pengawasan ini diambil Komnas HAM untuk memastikan proses penegakan hukum dalam kasus perusakan dan pembakaran warung mie babi di Desa Parangjoro tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum oleh kepolisian harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

"Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung mie babi di Desa Parangjoro tidak mengabaikan perlindungan HAM, terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Peristiwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) dini hari. Berdasarkan surat edaran dari Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata dilaporkan mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun serta empat ustazah sedang tidur.

Komnas HAM mencatat sejumlah poin utama terkait dugaan pelanggaran prosedur serta kronologi peristiwa di lapangan meliputi:

  • Dugaan Intimidasi dan Penggunaan Senjata: Aparat diduga melakukan tindakan intimidasi, menodongkan senjata laras panjang, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
  • Pemeriksaan Penghuni dan Balita: Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita, sempat dibawa petugas ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
  • Penyitaan Barang Tanpa Surat Resmi: Komnas HAM menerima laporan adanya penyitaan sejumlah barang milik penghuni, termasuk telepon seluler dan uang tabungan santri senilai Rp16 juta, tanpa disertai surat perintah resmi.
  • Pemulangan Tanpa Bukti Pidana: Seluruh penghuni pesantren yang sempat dibawa ke kantor polisi akhirnya dipulangkan kembali karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.

Anis Hidayah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro memang harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas proses penegakan hukum agar tidak menabrak koridor regulasi.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis seperti dikutip dari Antara.

Pihak Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses pemeriksaan oleh Propam Polri dan Kompolnas berjalan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terbaru

Diduga Rem Blong, Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi hingga 6 Orang Tewas

Diduga Rem Blong, Truk Molen Tabrak Kerumunan di Bekasi hingga 6 Orang Tewas

Jawa Barat6 menit lalu
Otorita IKN Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pengambilan Keputusan Pembangunan Nusantara

Otorita IKN Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pengambilan Keputusan Pembangunan Nusantara

Nasional39 menit lalu
Bupati Reynaldy Dorong Peningkatan Kualitas Kesehatan, Wabup Agus Apresiasi Anak Muda Kreatif

Bupati Reynaldy Dorong Peningkatan Kualitas Kesehatan, Wabup Agus Apresiasi Anak Muda Kreatif

Headline1 jam lalu
Viral! Pakai Almamater UBSI Saat Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Sari Akhirnya Minta Maaf

Viral! Pakai Almamater UBSI Saat Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Sari Akhirnya Minta Maaf

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Minta Propam Turun Tangan, Ketua Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Cederai HAM

Minta Propam Turun Tangan, Ketua Komnas HAM Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Cederai HAM

Nasional1 jam lalu
Polri Resmi Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja, Personel hingga Pengunjung Bisa Kena Sanksi

Polri Resmi Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja, Personel hingga Pengunjung Bisa Kena Sanksi

Nasional1 jam lalu
SubangFest Vol. 15 Bikin Bangga! Wabup Agus Masykur: Anak Muda Subang Kreatif dan Religius

SubangFest Vol. 15 Bikin Bangga! Wabup Agus Masykur: Anak Muda Subang Kreatif dan Religius

Subang1 jam lalu
Golkar Subang Bidik 20 Kursi DPRD pada 2029, Elita Targetkan Kemenangan Lebih Besar

Golkar Subang Bidik 20 Kursi DPRD pada 2029, Elita Targetkan Kemenangan Lebih Besar

Headline1 jam lalu
MA Gelar Konferensi Pers soal Suket Ijazah Gibran, Usai Kasasi Dikabulkan Seluruhnya

MA Gelar Konferensi Pers soal Suket Ijazah Gibran, Usai Kasasi Dikabulkan Seluruhnya

Nasional1 jam lalu
Transfer Pusat Berkurang, PAD Jadi Tumpuan

Transfer Pusat Berkurang, PAD Jadi Tumpuan

Opini1 jam lalu