Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Akan Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|12:21 WIB
Bagikan:
Pemerintah Akan Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sumur-sumur ilegal terus beroperasi di luar sistem.

JAKARTA-Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi dan memasok kilang ilegal.

Melalui regulasi terbaru, sumur masyarakat yang sudah ada diperbolehkan tetap berproduksi sembari dilakukan perbaikan tata kelola sesuai standar keteknikan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan, dan masalah sosial, sekaligus meningkatkan produksi minyak serta penerimaan negara.  

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sumur-sumur ilegal terus beroperasi di luar sistem.  

“Keberadaan sumur ilegal merugikan masyarakat, negara, dan menimbulkan dampak lingkungan, keselamatan, serta masalah sosial,” tegas Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM RI.  

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa regulasi ini bukan berarti melegalkan sumur masyarakat secara mutlak. “Yang dimaksud adalah sumur yang sudah ada diperbolehkan berproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai standar teknis yang baik. Tata kelola ini diperbaiki untuk mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan keselamatan, serta menambah produksi dan penerimaan negara,” ujarnya.  

Sumur masyarakat tersebut akan dikelola di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina. Proses perbaikan ini akan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun.  

Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola hanya berlaku untuk sumur masyarakat yang sudah ada. “Saat ini sedang dilakukan inventarisasi jumlah sumur masyarakat yang sudah beroperasi. Pemerintah daerah dan KKKS sedang mengumpulkan datanya. Ke depan, tidak diperbolehkan ada penambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, akan langsung dihentikan dan dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.  

Selain itu, kilang ilegal milik masyarakat juga wajib ditutup dan dikenakan penegakan hukum. “Hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina dan dicatat sebagai bagian dari produksi minyak nasional,” tambah Bahlil.  

Skema ini dihadirkan sebagai solusi jalan tengah untuk menyeimbangkan kepentingan sosial masyarakat dan kepentingan nasional. “Ini merupakan upaya pembinaan bagi masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Target kami, tambahan produksi minyak minimal 10 ribu barel per hari atau lebih,” tegasnya.  

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat meliputi inventarisasi sumur, penunjukan pengelola (BUMD, Koperasi, atau UMKM), serta persetujuan dan perjanjian kerja sama antara pengelola dengan KKKS.(ysp)

Berita Terbaru

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang41 menit lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional53 menit lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional1 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional1 jam lalu
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional1 jam lalu
Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Headline1 jam lalu
Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Lifestyle1 jam lalu
Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle2 jam lalu