Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Ini Daftar Rinciannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tersebut mengacu pada penetapan kuartal II-2026, yakni untuk periode April hingga Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tri winarno menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi nasional dan global.
Menurut Tri, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti hari raya idul fitri.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan Parameter Ekonomi Terbaru
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
- ICP: 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dolar AS per ton
Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk menahannya. Selain menjaga daya beli masyarakat, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tarif Berlaku Hingga Juni 2026
Kebijakan ini memastikan tarif listrik tetap sama hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik juga tidak dibedakan antara pelanggan prabayar dan pascabayar, melainkan berdasarkan golongan daya listrik.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Pemerintah berharap stabilitas tarif ini dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.
