Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Ini Daftar Rinciannya

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|14:47 WIB
Bagikan:
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Ini Daftar Rinciannya
Tarif listrik per kWh April 2026. Tarif listrik per 1 April 2026. Tarif listrik PLN 2026. Tarif listrik terbaru.(pln.co.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tersebut mengacu pada penetapan kuartal II-2026, yakni untuk periode April hingga Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tri winarno menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi nasional dan global.

Menurut Tri, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti hari raya idul fitri. 

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan Parameter Ekonomi Terbaru

Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Inflasi
  • Harga batu bara acuan (HBA)

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
  • ICP: 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dolar AS per ton

Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk menahannya. Selain menjaga daya beli masyarakat, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tarif Berlaku Hingga Juni 2026

Kebijakan ini memastikan tarif listrik tetap sama hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik juga tidak dibedakan antara pelanggan prabayar dan pascabayar, melainkan berdasarkan golongan daya listrik.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Pemerintah berharap stabilitas tarif ini dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Berita Terbaru

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang13 menit lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional1 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional2 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat3 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang3 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional5 jam lalu