Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Ini Daftar Rinciannya

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|14:47 WIB
Bagikan:
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap, Ini Daftar Rinciannya
Tarif listrik per kWh April 2026. Tarif listrik per 1 April 2026. Tarif listrik PLN 2026. Tarif listrik terbaru.(pln.co.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tersebut mengacu pada penetapan kuartal II-2026, yakni untuk periode April hingga Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tri winarno menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi nasional dan global.

Menurut Tri, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti hari raya idul fitri. 

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan Parameter Ekonomi Terbaru

Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Inflasi
  • Harga batu bara acuan (HBA)

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
  • ICP: 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dolar AS per ton

Meski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk menahannya. Selain menjaga daya beli masyarakat, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Tarif Berlaku Hingga Juni 2026

Kebijakan ini memastikan tarif listrik tetap sama hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik juga tidak dibedakan antara pelanggan prabayar dan pascabayar, melainkan berdasarkan golongan daya listrik.

Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. Pemerintah berharap stabilitas tarif ini dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Berita Terbaru

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang7 menit lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional45 menit lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline48 menit lalu
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional50 menit lalu
ADVERTISEMENT
BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Nasional1 jam lalu
Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Infak ASN RSUD Ciereng Terkumpul Rp5,2 Juta, BAZNAS Subang Fokuskan untuk Kesehatan

Headline1 jam lalu
Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Beras Fortifikasi Abal-abal Ditemukan di Pasaran, Apa Artinya?

Lifestyle1 jam lalu
Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Pilihan Jurusan yang Cocok untuk Industri Manufaktur, Bukan Cuma Teknik!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle2 jam lalu
Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Cara Membuat CV untuk Melamar Kerja di Pabrik Subang September 2026, Jangan Lewatkan Bagian Ini

Lifestyle2 jam lalu