Update Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Terbaru 2026, Cek Rincian dan Total yang Harus Disiapkan!

PASUNDANEKSPRES.ID – Berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil atau SIM C untuk sepeda motor? Calon pemohon sebaiknya mengetahui rincian biaya yang perlu disiapkan sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya pembuatan SIM baru terdiri atas beberapa komponen, mulai dari penerbitan SIM, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga biaya tambahan apabila menggunakan layanan tertentu.
Berdasarkan rincian biaya yang tersedia, calon pemohon SIM A perlu menyiapkan dana sekitar Rp305.000. Sementara itu, estimasi biaya SIM C dapat dihitung berdasarkan tarif penerbitan SIM C dan komponen pemeriksaan lainnya.
1. Rincian Biaya Pembuatan SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
Berikut rincian biaya berdasarkan daftar yang tersedia:
| Komponen Biaya | Nominal |
|---|---|
| Pemeriksaan kesehatan | Rp65.000 |
| Tes psikologi | Rp100.000 |
| SIM A | Rp130.000 |
| Laminating | Rp10.000 |
| Total estimasi | Rp305.000 |
Dengan rincian tersebut, calon pemohon SIM A perlu menyiapkan dana sekitar Rp305.000.
Namun, terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan. Tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM A baru adalah Rp120.000, bukan Rp130.000. Karena itu, biaya penerbitan SIM perlu dikonfirmasi kembali kepada Satpas setempat.
2. Rincian Biaya Pembuatan SIM C
SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai golongan SIM yang berlaku.
Berdasarkan tarif resmi Polri, biaya penerbitan SIM C baru adalah Rp100.000. Jika menggunakan komponen biaya kesehatan, tes psikologi, dan laminating sesuai daftar di atas, perkiraan perhitungannya sebagai berikut.
| Komponen Biaya | Nominal |
|---|---|
| Pemeriksaan kesehatan | Rp65.000 |
| Tes psikologi | Rp100.000 |
| Penerbitan SIM C | Rp100.000 |
| Laminating | Rp10.000 |
| Total estimasi | Rp275.000 |
Dengan demikian, estimasi biaya pembuatan SIM C berdasarkan komponen tersebut mencapai Rp275.000.
Perlu diketahui, biaya kesehatan, tes psikologi, dan laminating bukan seluruhnya tarif PNBP penerbitan SIM. Nominalnya dapat berbeda sesuai penyedia layanan dan ketentuan setempat. Laminating juga perlu dipastikan apakah opsional atau termasuk layanan tambahan.
3. Perbandingan Biaya SIM A dan SIM C
Berikut perbandingan estimasi biaya berdasarkan rincian di atas.
| Jenis SIM | Estimasi Total |
|---|---|
| SIM A | Rp305.000 |
| SIM C | Rp275.000 |
| Selisih | Rp30.000 |
Perhitungan tersebut menggunakan biaya kesehatan Rp65.000, tes psikologi Rp100.000, serta laminating Rp10.000. Untuk SIM A, angka Rp130.000 mengikuti daftar biaya yang diberikan, sedangkan SIM C menggunakan tarif resmi penerbitan SIM baru.
Sebagai acuan, tarif resmi PNBP penerbitan SIM baru adalah:
-
SIM A: Rp120.000.
-
SIM C: Rp100.000.
Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi. <Link url="https://korlantas.polri.go.id/panduan-sim/" title="Informasi tarif dan persyaratan SIM dari Korlantas Polri"/>.
4. Persyaratan Membuat SIM A dan SIM C
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan berikut:
-
Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
-
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
-
Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM.
-
Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
-
Mengikuti serta lulus ujian teori dan praktik.
-
Memenuhi persyaratan administrasi lain yang berlaku, termasuk ketentuan kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan apabila diwajibkan dalam layanan yang digunakan.
Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
5. Bagaimana Cara Membuat SIM Baru?
Pembuatan SIM baru dapat dilakukan melalui Satpas dengan mengikuti tahapan yang berlaku. Pendaftaran dan ujian teori juga tersedia melalui layanan digital Korlantas untuk proses yang memenuhi ketentuan.
Secara umum, tahapan pembuatan SIM baru meliputi:
-
Menyiapkan dokumen identitas dan persyaratan administrasi.
-
Melakukan pendaftaran serta verifikasi data.
-
Menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
-
Membayar biaya penerbitan SIM sesuai tarif resmi.
-
Mengikuti ujian teori.
-
Mengikuti ujian praktik di Satpas yang dipilih.
-
Mengambil SIM setelah dinyatakan lulus dan seluruh persyaratan terpenuhi.
Pendaftaran digital dapat dilakukan melalui layanan resmi <Link url="https://digitalkorlantas.polri.go.id/sim/" title="Digital Korlantas Polri"/>. Untuk penerbitan SIM baru, pemohon tetap harus mengikuti ujian praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan rincian biaya yang tersedia, estimasi dana pembuatan SIM A mencapai Rp305.000, sedangkan SIM C sekitar Rp275.000. Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan komponen biaya yang disebutkan dan bukan tarif total resmi yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Masyarakat disarankan mengecek kembali biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta tarif penerbitan SIM melalui Satpas setempat sebelum melakukan pembayaran. Pastikan pembayaran dilakukan melalui jalur resmi agar terhindar dari pungutan yang tidak jelas.
