Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Catat Sekarang! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 beserta Link PDF SKB 3 Menteri

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|14:24 WIB
Bagikan:
Catat Sekarang! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 beserta Link PDF SKB 3 Menteri
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 (Foto: Screenshot SKB 3 Menteri)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 beserta link PDF-nya.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 mendatang.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Senin (14/10).

Ada sebanyak 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA:Hari Rabu 14 Agustus Adalah Hari Pramuka, Apakah Libur? Ini Ketentuan Dalam Kalender Pendidikan Indonesia!

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, dilansir dari laman Kemenag.

Menurut Muhadjir, penetapan SKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. 

Usai ditetapkannya SKB, tambah Muhadjir, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta sedangkan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Apakah 1 Oktober 2024 Libur?

Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

"Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri," ujar Anas.

Berikut link PDF SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Link PDF SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

(inm)

Berita Terbaru

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle26 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga35 menit lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional1 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta2 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional3 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat4 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional5 jam lalu